Polisi Tangkap Pengunggah Video Panas yang Diduga Mirip Syahrini
Rabu, 27-05-2020 - 19:45:30 WIB
|
Foto: Syahrini laporkan netizen terkait kasus pornografi.
|
Jakarta, Liputanonline.com - Polisi bergerak cepat atas laporan pencemaran nama baik dan pornografi yang menimpa penyanyi Syahrini. Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menangkap dua orang pelaku berinisial MS pemilik akun dan IDM pemilik buku rekening," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat ditemui di kantornya, Rabu (27/5/2020).
Polisi menangkap pelaku pada tanggal 19 Mei 2020 di kediamannya di wilayah Kediri, Jawa Timur. Keduanya pun hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif terkait perbuatannya tersebut.
"Kedua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penyidik sedang melakukan pendalaman atas kasus ini," tambah Yusri Yunus.
Sebelumnya, beredar di media sosial soal video panas yang diduga mirip Syahrini. Ternyata akun yang pertama kali megunggahnya adalah pemilik akun Instagram @danunyinyir99.
Pelaku kini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. MS dan IDM dikenakan pasal 27 jo pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atas laporan yang dibuat oleh pelapor DS, yang diketahui sebagai pihak Syahrini.
Sumber:
Detik.Com
Komentar Anda :