10 orang lainnya yakni, Mahesh Gagandas Lalmalani, Bachtiar Effendi, Yongky Teja, Kurniadi Pramita Abad. Kemudian, Decy Sofjan, Roni Subagio, Katherine Widjaja, Janni, Favithar Harjani, dan Wilianto Poaler. Untuk 10 orang ini, Kejagung tidak menyebutkan jabatan maupun profesinya. Hari juga tak menjelaskan latar belakang pemblokiran rekening milik 12 orang ini.
Kejagung juga meminta keterangan mantan konsultan hukum PT Asuransi Jiwasraya Irfan Melayu. Kejagung, kata Hari, menduga pendapat hukum yang diberikan terkait investasi reksadana tak dilandasi bukti. "(Irfan Melayu) yang memberikan pendapat hukum atas investasi reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014, dengan biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp 3,9 miliar," ujarnya. "Dan diduga terdapat kekurangan bukti-bukti serta referensi yang mendasari pendapat hukum, metode kerja, dan prosesnya," sambung dia.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Sumber : KOMPAS.COM
Artikel ini telah tayang di Kompas.com