Lengkap Sudah, Pencabulan Anak Dibawah Umur, Culik 2 Anak Motor Disita Polisi
Rabu, 13-05-2020 - 15:33:44 WIB
|
Foto: Bareskrim pamerkan wajah pedofil yang penculik anak, serta motor curiannya (dok. istimewa)
|
Jakarta, Liputanonline.com - Lengkap sudah tindak kejahatan yang dilakukan JP alias AS (48). Sang pedofil tak hanya menculik dua anak, mencabuli tetangganya yang juga masih berusia anak, namun dia juga melakukan pencurian dua sepeda motor.
"Dari penyelidikan dan penyidikan, penyidik melakukan penyitaan dua unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil pencurian oleh tsk.
Jadi ternyata pelaku juga merupakan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran Youtube Tribrata TV, Rabu (13/5/2020).
Saat menggeledah kontrakan pelaku, polisi juga menemukan dua helm ojek online. Ahmad menuturkan pelaku memakainya untuk penyamaran.
"Dua helm Go-Jek untuk penyamaran tersangka," ujar Ahmad.
Untuk mempertanggungjawabkan sederet kejahatannya, JP alias AS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 332 KUHP untuk perbuatan penculikan anak dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 untuk pencabulan anak dengan ancaman penjara 15 tahun, serta Pasal 363 KUHP terkait pencurian sepeda motor dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap JP alias AS karena melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur. RTH diculik sejak usia 8 tahun hingga 12 tahun, sementara JNF diculik pada 11 April lalu oleh pelaku.
Polisi menyebut motif pelaku menculik karena suka dengan anak-anak. Polisi juga mengatakan pelaku berpura-pura mengajak korban untuk menemani pelaku yang ingin mencari anaknya.
Kedua anak tersebut kemudian diajak berkeliling kota hingga akhirnya tak dikembalikan ke orang tuanya. Dalam kasus ini, polisi mengatakan pelaku awalnya merupakan orang yang dekat dengan orang tua korban, sehingga si anak tak menaruh curiga pada pelaku saat diajak pergi.
Setelah menangkap pelaku dan mengecek rekam jejaknya, ternyata JP alias AS juga berstatus terlapor kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Polres Bekasi. Korban pencabulannya adalah anak tetangga kontrakannya, di Bekasi Selatan.
Komentar Anda :