Polresta Samarinda Tetapkan 19 Orang Tersangka yang Rusuh Saat Tagih Utang di Samarinda
Senin, 11-05-2020 - 02:06:01 WIB
|
Polresta Samarinda Tetapkan 19 Orang Tersangka yang Rusuh Saat Tagih Utang di Samarinda
|
Samarinda, Liputanonline.com - Polisi menetapkan 19 orang pelaku perusakan dan penyerangan kantor PT Putra Tanjung sebagai tersangka. Sebanyak 7 orang menerima pasal berlapis karena terbukti menggunakan narkoba.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa mengatakan dari 50 orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dilakukan pemeriksaan, 19 orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, 19 orang ini memiliki peran cukup signifikan dalam aksi perusakan yang dilakukan di kantor PT Putra Tanjung, selain itu mereka juga tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis Mandau, atas dasar itu mereka kita tetapkan menjadi tersangka," kata Damus, Minggu (10/05/2020) sore.
Damus mengatakan sebagian pelaku tersebut terbukti membawa senjata tajam, melakukan perusakan , pengancaman, hingga penyekapan terhadap sejumlah karyawan. 7 orang di antaranya juga terancam melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
"Mereka akan menghadapi dua kasus sekaligus selain UU Darurat tentang senjata tajam dan lain lain, mereka juga melanggar UU anti narkoba, jadi 7 orang dari 19 yang kita tetapkan tersangka hari ini akan menjalani pemeriksaan kasus yang lain yakni kasus penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Polisi juga mengamankan 16 senjata tajam jenis mandau dan badik, sebuah kaca meja di kantor PT Putra Tanjung yang pecah, rantai yang digunakan mengunci pintu kantor dan sejumlah barang yang rusak akibat perbuatan pelaku.
Damus mengatakan penyebab kasus ini adalah perjanjian pekerjaan yang terjadi antara pelaku dengan pihak perusahaan. Namun sayangnya ada masalah dalam pengerjaan proyek yang berada di Kalimantan Utara ini sehingga pihak perusahaan tidak bisa membayar penuh kontrak yang disepakati.
Kini akibat perbuatannya para pelaku terancam melanggar UU darurat tentang kepemilikan senjata tajam, pengancaman dan perusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, 7 pelaku di antaranya juga diancam UU No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber:
Detik.Com
Komentar Anda :