Kuasa Hukum Andi Nofrianto Keberatan Terhadap Permintaan Ganti Rugi Yang Dianggap Terlalu Prematur
Senin, 10-06-2024 - 15:43:00 WIB
![](foto_berita/25IMG-20240610-WA0026_copy_800x600_copy_400x300.jpg) |
Kuasa Hukum Andi Nofrianto Keberatan Terhadap Permintaan Ganti Rugi Yang Dianggap Terlalu Prematur |
Rokan Hulu, Liputanonline.com - Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu menggelar persidangan gugatan class action antara Anggota Peserta Petani Koperasi Sawit Timur Jaya dan Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya, Senin (10/06/2024).
Kuasa Hukum Koperasi Sawit Timur Jaya, Andi Nofrianto mengatakan bahwa legalitas dari para pihak diragukan kembali untuk menjadi pembuktian. Pihak majelis berharap dapat menentukan apakah gugatan ini layak sebagai gugatan kelas eksklusif atau sebagai perdata umum.
"Alhamdulillah kami sebagai tergugat, jika gugatan ini meminta menjadi bagian atau anggota sah dari koperasi, tentunya harus melewati beberapa aturan mekanisme proses," ujarnya.
Andi Nofrianto menyatakan keberatan terhadap permintaan ganti rugi yang dianggap terlalu prematur.
"Ganti rugi, belum menjadi anggota baru menjadi peserta, belum juga mencari calon tapi sudah menghitung-hitung kerugian kurang lebih 32 miliar," katanya.
Sidang ini merupakan yang ketiga kalinya digelar, dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juni mendatang. Nofrianto juga menegaskan pentingnya memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang hukum yang sebenarnya dan menghindari pengertian yang salah yang dapat menimbulkan perpecahan.
"Apa itu kelas action jangan mau terprovokasi dengan pengertian-pengertian yang salah karena akan menimbulkan perpecahan antara kita-kita saja," pungkasnya.
Dalam persidangan tersebut, barang bukti yang dihadirkan tidak jauh berbeda dengan yang dipegang oleh penggugat. Hal ini menunjukkan pentingnya menjelaskan secara sistematis kewenangan masing-masing pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu jalannya persidangan.(fit)
Komentar Anda :