Pungut Biaya Perpisahan Ratusan Ribu Kepada Peserta Didik. Warga Minta Bupati Suhardiman Amby Evalua
Sabtu, 25-05-2024 - 11:54:28 WIB
|
Pungut Biaya Perpisahan Ratusan Ribu Kepada Peserta Didik. Warga Minta Bupati Suhardiman Amby Evaluasi Kepala Sekolah.
|
KUANTAN SINGINGI - LiputanOnline.com,- Memasuki masa akhir tahun pelajaran 2023- 2024 sejumlah sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) sampai tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kuantan Singingi akan menggelar perpisahan murid. Sejumlah sekolah di Kuansing pungut iuran kepada orang tua murid untuk biaya perpisahan tersebut. Padahal, tegas dilarang Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Berdasarkan investigasi awak media, untuk penyelenggara acara perpisahan itu sejumlah sekolah baik tingkat SD maupun SMP di Kuansing melakukan pungutan iuran biaya perpisahan dengan besaran angka bervariasi berkisar Rp100 ribu - Rp250 ribu.
Dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 dijelaskan secara tegas bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian dipertegas pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, di SMPN1 Logas Tanah Darat Kuansing ternyata masih tetap melakukan iuran, dan tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan oleh seluruh sekolah tingkat SDN dan SMPN di Kuansing. Awak media menemukan adanya pungutan berdalih biaya perpisahan dengan besaran angka, untuk kelas 9 dikenakan iuran Rp250 ribu, dan kelas 7 dan kelas 8 dikenakan Rp100 ribu di SMPN 1 Logas Tanah Darat.
Untuk memastikan info yang diperoleh, awak media mencoba menghubungi kepala SMPN1 Logas Miswardi,S.Pd ke nomor handphone 081365942xxx untuk konfirmasi, ternyata nomor tersebut tidak aktif. Upaya konfirmasi dilakukan sebanyak tiga kali, namun handphone kepsek masih juga tidak aktif.
Kemudian, untuk memastikan info yang diperoleh, awak media mencoba mengkonfirmasi salah seorang wali murid yang tidak berkenan dipublikasikan namanya mengatakan benar, ada pungutan berdalih iuran untuk biaya perpisahan sebagai sebagaimana besaran diatas. Kelas 7dan 8 dikenakan iuran Rp100 ribu, dan kelas 9 dikenakan iuran Rp 250 ribu
" Iya, bukan kita tidak dengan acara perpisahan, tapi sebaiknya perpisahan itu diadakan sesuai dengan kemampuan sekolah, tanpa harus membebani wali murid. Anak kita bukan seorang yang memerlukan biaya, ada yang sedang kuliah juga, kita minta evaluasi kinerja kepala sekolah tersebut," kata salah seorang wali murid saat di konfirmasi terkait info adanya pungutan atau iuran disekolah tempat anaknya menuntut ilmu Minggu (25/5/2024) pagi via sambungan whatshap.
Wali murid ini, kepada awak media, menceritakan bahwa sekolah tempat anaknya belajar itu, rencananya melaksanakan di gedung Kantor Kecamatan Logas tanah Darat (LTD). Dengan begitu, tentu menimbulkan biaya besar, kalau diselenggarakan disekolah tentu tidak akan membutuhkan biaya besar, kenapa harus diselenggarakan di gedung.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Herizon, S.Pdi melalui Kepala Bidang (Kabid) pendidikan dasar, menengah Zulmaswan,S.Pd saat di konfirmasi melalui Pesan Whatsapp nomor +62 852-7108-5XXX belum membalas pesan tersebut meski sudah contreng dua tanda pesan diterima.
Komentar Anda :