Rencana Pergantian Dinilai Langgar Aturan,Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara Siap Lakukan Upaya Hukum
Kamis, 02-05-2024 - 17:30:49 WIB
|
Rencana Pergantiannya Dinilai Langgar Aturan,Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara Siap Lakukan Upaya Hukum
|
Lampung utara, Liputanonline.com - Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud mengaku, tak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum jika memang nantinya pergantiannya benar-benar dilakukan. Sebab, proses pergantiannya dinilai cacat prosedur.
Sebelumnya, DPRD Lampung Utara dikabarkan telah mengirim surat pada Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pemkab Lampung Utara terkait proses pergantian Wakil Ketua II yang ditempati oleh Madri Daud kepada Farouk Danial. Keduanya berasal dari Fraksi Partai Gerindra.
“Proses pergantian saya tidak sesuai aturan. Jadi, apa salahnya saya memperjuangkan hak saya,” kata Madri Daud, Kamis (2/5/2024).
Keyakinannya ini dikarenakan sejumlah alasan. Pertama, pengumuman pergantiannya dalam sidang paripurna tidak terjadwal dalam rapat Badan Musyawarah. Padahal, seharusnya hal itu wajib dilakukan jika merujuk pada Peraturan Tata Tertib DPRD Lampung Utara.
Kemudian, sidang paripurna yang digelar untuk membacakan pergantiannya itu pun ternyata tidak memenuhi kuoruom rapat. Hanya dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Lampung Utara.
Terakhir, surat yang disampaikan kepada Pemprov Lampung ternyata diketahui hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD saja. Padahal, surat itu harusnya ditandatangani oleh seluruh pimpinan dewan.
“Saya akan gugat ke PTUN kalau memang Pemprov Lampung menyetujui proses itu,” tegas dia.
Sementara itu, Subkoordinator Administrasi Pemerintah Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dewa Pekik Abiyasa membenarkan telah menerima surat tersebut dari lembaga legislatif.
“Surat itu kami dikirim pada akhir pekan lalu,” katanya.(**)
Editor:Doni
Komentar Anda :