Dilantik Bukan Berdasarkan Tanggal Surat Keputusan SK, Telah Mengalahi Aturan
Kamis, 04-04-2024 - 07:49:44 WIB
|
Dilantik Bukan Berdasarkan Tanggal Surat Keputusan SK, Telah Mengalahi Aturan
|
Lampung Utara, LiputanOnline.com - Anggota komisi satu Herwan Mega.SE akan segera memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/BKPSDM Lampung Utara Martahan Samosir. Menurut Herwan bahwa jelas apa yang di lakukan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu menyalahi aturan (4/4/2024).
Dalam Surat edaran Mentri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 disitu jelas tercantum pada pasal 2 menyebutkan : Berdasarkan Laporan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 bahwa penetapan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024 sehingga 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Dan Pasal 3 : Berpedoman pada ketentuan tersebut mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Mentri Dalam Negeri.
Masih di pasal yang sama, poin b : Untuk penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Mentri Dalam Negeri terdiri dari :
1. Pejabat struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) madya dan PPT pratama , pejabat administrasi dan pejabat pengawas.
2.Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan /unit kerja, Kepala puskesmas dan kepala sekolah.
"Maka berdasarkan surat edaran tersebut rotasi atau roling jabatan yang di lakukan pemerintah daerah Lampung Utara cacat hukum maka kegiatan tersebut harus segera di anulir dan harus batal demi hukum,"ujar Herwan.
Perlu diingat pejabat itu dihitung berdasarkan tanggal yang bersangkutan dilantik bukan berdasarkan tanggal Surat Keputusan (SK), dan ini bukan persoalan sepele sebab dasar hukum nya salah, maka prodak nya juga salah artinya 73 pejabat yang di lantik pada saat itu jangankan menikmati fasilitas dan tunjangan jabatan, duduk di tempat tersebut pun tidak boleh.Tuturnya
Maka dari itu kita akan dengan segera mengkoordinaskan dengan pimpinan dan seluruh anggota Komisi satu untuk segera menjadwalkan pemanggilan Kepala Badan BKPSDM, tegas Herwan.
Sementara Kepala Badan BKPSDM Lampung Utara Martahan Samosir saat di hubungi melalui telpon yang bersangkutan menjawab melalui pesan singkatnya bahwa pihak sedang menunggu jawaban tertulis dari Kementrian Dalam Negeri dengan dalih roling tersebut SK Bupati tertanggal 21 Maret 2024.(**)
Laporan : Doni
Komentar Anda :