Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Waka l DPRD Lampung Utara Sebut: Jika Aturan Cacat Hukum Prodak Dihasilkan Harusnya Batal Demi Hukum
Senin, 01-04-2024 - 20:39:26 WIB
Waka l DPRD Lampung Utara Sebut: Jika Aturan Cacat Hukum Maka Prodak Yang Dihasilkan Harusnya Batal Demi Hukum
TERKAIT:
   
 

Lampung utara, Liputanonline.com - Kali ini politisi partai Gerindra yang juga Wakil ketua 1 DPRD Lampung Utara Madri Daud.. SE. MH. Sambut pernyataan praktisi hukum Herwan dexs. SH. perihal mutasi menjelang akhir jabatan tabrak aturan.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya pada tanggal 22/03/2024 yang lalu atau tepatnya 3 hari menjelang habis masa jabatan Bupati Lampung Utara melalui asisten III bidang administrasi umum Dina Prawitarini merotasi 73 pejabat yang terdiri dari 34 pejabat eselon III dan 39 pejabat eselon IV di ruang Siger pemkab Lampung Utara.

Menurut Madri Daud sudah menjadi salah satu tugas dan fungsi anggota legislatif untuk mensikapi semua persoalan yang menjadi keluhan dan kegelisahan masyarakat, baik secara pribadi ataupun lembaga (1/04/2024).

Menurut Madri apa yang di katakan Herwan Dexs itu benar adanya. Sebab jika kita melihat surat edaran mendagri nomor 821/5492SJ tertanggal 14 September 2022 itu sudah jelah dan detail menerangkan segala macam aturan dan kewenangan serta larangan berkenaan Bupati atau Wakil Bupati yang akan mencalonkan diri kembali atau meraka yang akan habis masa jabatannya.

Dimana larangan tersebut tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat dua yang bunyi nya: Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati.Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan  penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon dan atau sampai dengan akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis mentri dalam negeri.

Selain itu sebut kan juga dalam UU pilkada tersebut nomor 71 ayat 5 : Bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi dari KPU propinsi/KPU kabupaten kota. selain itu juga ada ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda 6 juta rupiah berdasarkan pasal 190.

Jika melihat aturan tersebut maka bukan perkara yang ringan jika hal tersebut di langgar .

Ini bukan perkara ringan maka saya selaku salah satu unsur pimpinan DPRD menghimbau kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang segala hasil prodak yang salah, dan ini bukan tendensius ini bersifat himbauan agar pemerintah daerah tidak keluar jalur.

Sebap jika prodak hukum yang di pakai haram maka apa pun cerita nya segala sesuatu yang di hasilkan juga haram. Jika aturan yang dipakai cacat hukum maka semestinya prodak yang di hasil kan batal demi hukum.

Bahkan bila perlu ke depan kita akan panggil pihak terkait, BKD, Inspektorat, atau bahkan nanti kita akan panggil ahli juga untuk kita minta pendapatnya.

Yang kita khawatir ini bukan hanya sekedar salah langkah, jangan-jangan justru ini pembiaran jika demikian ada pihak- pihak yang menginginkan mantan Wakil Bupati agar tidak bisa mencalonkan diri di pilkada mendatang karena terganjal persoalan, tegas Madri Daud.

Sementara kabid mutas dan promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herman. S. Kep. MH. mengatakan melalui pesan singkat nya bahwa pihak nya sedang konsultasi dan koordinasi dengan kemendagri " Saat ini kami sedang menununggu jawaban tertulis hasil dari konsultasi dan koordinasi dengan pihak kementerian dalam negeri perihal tersebut " terang Herman.(**)


Editor: Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  • Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
  • Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
  • Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
  • Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    02 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    03 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    04 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    05 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    06 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    07 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    08 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    09 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    10 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    11 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    12 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    13 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    14 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    15 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    16 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    17 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    18 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
    19 Wabup Rohul buka Open Turnamen HPRS CUP ke VI
    20 Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Utara Madri Daud:Menanggapi Isu Ketidak Profesionalan KPU
    21 Pemkab Kuansing Terima Penghargaan Kategori Penyaluran Dana Desa 2023 dari KPPN
    22 Bupati Kuansing Hadiri Acara Sertijab Komandan Kodim 0302/Inhu-Kuansing
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA