Waka l DPRD Lampung Utara Sebut: Jika Aturan Cacat Hukum Prodak Dihasilkan Harusnya Batal Demi Hukum
Senin, 01-04-2024 - 20:39:26 WIB
|
Waka l DPRD Lampung Utara Sebut: Jika Aturan Cacat Hukum Maka Prodak Yang Dihasilkan Harusnya Batal Demi Hukum |
Lampung utara, Liputanonline.com - Kali ini politisi partai Gerindra yang juga Wakil ketua 1 DPRD Lampung Utara Madri Daud.. SE. MH. Sambut pernyataan praktisi hukum Herwan dexs. SH. perihal mutasi menjelang akhir jabatan tabrak aturan.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya pada tanggal 22/03/2024 yang lalu atau tepatnya 3 hari menjelang habis masa jabatan Bupati Lampung Utara melalui asisten III bidang administrasi umum Dina Prawitarini merotasi 73 pejabat yang terdiri dari 34 pejabat eselon III dan 39 pejabat eselon IV di ruang Siger pemkab Lampung Utara.
Menurut Madri Daud sudah menjadi salah satu tugas dan fungsi anggota legislatif untuk mensikapi semua persoalan yang menjadi keluhan dan kegelisahan masyarakat, baik secara pribadi ataupun lembaga (1/04/2024).
Menurut Madri apa yang di katakan Herwan Dexs itu benar adanya. Sebab jika kita melihat surat edaran mendagri nomor 821/5492SJ tertanggal 14 September 2022 itu sudah jelah dan detail menerangkan segala macam aturan dan kewenangan serta larangan berkenaan Bupati atau Wakil Bupati yang akan mencalonkan diri kembali atau meraka yang akan habis masa jabatannya.
Dimana larangan tersebut tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat dua yang bunyi nya: Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati.Walikota/Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon dan atau sampai dengan akhir jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis mentri dalam negeri.
Selain itu sebut kan juga dalam UU pilkada tersebut nomor 71 ayat 5 : Bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi dari KPU propinsi/KPU kabupaten kota. selain itu juga ada ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda 6 juta rupiah berdasarkan pasal 190.
Jika melihat aturan tersebut maka bukan perkara yang ringan jika hal tersebut di langgar .
Ini bukan perkara ringan maka saya selaku salah satu unsur pimpinan DPRD menghimbau kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang segala hasil prodak yang salah, dan ini bukan tendensius ini bersifat himbauan agar pemerintah daerah tidak keluar jalur.
Sebap jika prodak hukum yang di pakai haram maka apa pun cerita nya segala sesuatu yang di hasilkan juga haram. Jika aturan yang dipakai cacat hukum maka semestinya prodak yang di hasil kan batal demi hukum.
Bahkan bila perlu ke depan kita akan panggil pihak terkait, BKD, Inspektorat, atau bahkan nanti kita akan panggil ahli juga untuk kita minta pendapatnya.
Yang kita khawatir ini bukan hanya sekedar salah langkah, jangan-jangan justru ini pembiaran jika demikian ada pihak- pihak yang menginginkan mantan Wakil Bupati agar tidak bisa mencalonkan diri di pilkada mendatang karena terganjal persoalan, tegas Madri Daud.
Sementara kabid mutas dan promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herman. S. Kep. MH. mengatakan melalui pesan singkat nya bahwa pihak nya sedang konsultasi dan koordinasi dengan kemendagri " Saat ini kami sedang menununggu jawaban tertulis hasil dari konsultasi dan koordinasi dengan pihak kementerian dalam negeri perihal tersebut " terang Herman.(**)
Editor: Doni
Komentar Anda :