Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Praktisi Hukum Herwandek SH:Mutasi ASN Jelang Akhir Jabatan Beberapa Waktu Lalu Tabrak Aturan
Minggu, 31-03-2024 - 10:49:26 WIB
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Lampung Utara Saat Lakukan Mutasi ASN (22/03/2024).
TERKAIT:
   
 

Lampung Utara, Liputanonline.com - Seperti kita ketahui bersama dua hari menjelang masa jabatan berakhir pada tanggal 22/03/2024 Bupati dan Wakil Bupati lakukan rotasi besar-besaran.

Sementara habisnya masa jabatan keduanya (Bupati dan Wakil) pada tanggal 25 maret 2024.

Ada sekitar 73 orang yang terdiri dari 34 pejabat eselon III dan 39 pejabat eselon IV yang kena dampak rotasi. Saat itu mutasi atas nama Bupati di pimpin oleh asisten III bidang administrasi umum sekretariat Pemkab Lampung Utara Dina Prawitarini.

Tanpa di ketahiu urgensinya alasan Bupati dan wakil yakni Budi Utomo dan Ardian Syaputra melakukan rotasi .

Menurut Herwandek bahwa rotasi ataupun mutasi yang di lakukan Bupati dan wakil Bupati dua hari menjelang masa jabatanya berakhir sudah menyalahi aturan (31/03/2024). Tuturnya

Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Selanjutnya mengingatkan pada kita semua hal ini ada sanksinya bila kepala daerah melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.

"Salah satu aspek yang disorotinya adalah tentang mutasi jabatan ASN yang sering dilakukan oleh kepala daerah seharusnya menempatkan ASN sebagai instrumen penting dalam roda pemerintahan dan bukan jadi alat atau instrumen politik penguasa saja. Sebab jika mutasi hanya berdasarkan instrumen politik atau hanya berdasarkan suka atau tidak suka maka ASN cenderung akan jadi korban," ujar Herwandek

Sementara yang terjadi belakangan ini saya melihat karena ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dikontrol langsung oleh kepala wilayah maupun kepala daerah maka ASN sangat rentan, Pungkasnya.

Semestinya dalam rangka menciptakan kesetaraan dan kebijakan yang berkeadilan serta merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mestinya kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi ASN di akhir masa jabatan, karena hal tersebut dapat menimbulkan suatu permasalahan serta menjadi preseden buruk terhadap kebijakan pimpinan daerah, tambahnya.(**)


Editor : Doni




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  • Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
  • Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
  • Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
  • Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    02 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    03 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    04 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    05 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    06 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    07 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    08 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    09 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    10 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    11 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    12 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    13 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    14 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    15 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    16 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    17 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    18 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
    19 Wabup Rohul buka Open Turnamen HPRS CUP ke VI
    20 Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Utara Madri Daud:Menanggapi Isu Ketidak Profesionalan KPU
    21 Pemkab Kuansing Terima Penghargaan Kategori Penyaluran Dana Desa 2023 dari KPPN
    22 Bupati Kuansing Hadiri Acara Sertijab Komandan Kodim 0302/Inhu-Kuansing
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA