Praktisi Hukum Herwandek SH:Mutasi ASN Jelang Akhir Jabatan Beberapa Waktu Lalu Tabrak Aturan
Minggu, 31-03-2024 - 10:49:26 WIB
|
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemkab Lampung Utara Saat Lakukan Mutasi ASN (22/03/2024). |
Lampung Utara, Liputanonline.com - Seperti kita ketahui bersama dua hari menjelang masa jabatan berakhir pada tanggal 22/03/2024 Bupati dan Wakil Bupati lakukan rotasi besar-besaran.
Sementara habisnya masa jabatan keduanya (Bupati dan Wakil) pada tanggal 25 maret 2024.
Ada sekitar 73 orang yang terdiri dari 34 pejabat eselon III dan 39 pejabat eselon IV yang kena dampak rotasi. Saat itu mutasi atas nama Bupati di pimpin oleh asisten III bidang administrasi umum sekretariat Pemkab Lampung Utara Dina Prawitarini.
Tanpa di ketahiu urgensinya alasan Bupati dan wakil yakni Budi Utomo dan Ardian Syaputra melakukan rotasi .
Menurut Herwandek bahwa rotasi ataupun mutasi yang di lakukan Bupati dan wakil Bupati dua hari menjelang masa jabatanya berakhir sudah menyalahi aturan (31/03/2024). Tuturnya
Larangan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Selanjutnya mengingatkan pada kita semua hal ini ada sanksinya bila kepala daerah melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.
"Salah satu aspek yang disorotinya adalah tentang mutasi jabatan ASN yang sering dilakukan oleh kepala daerah seharusnya menempatkan ASN sebagai instrumen penting dalam roda pemerintahan dan bukan jadi alat atau instrumen politik penguasa saja. Sebab jika mutasi hanya berdasarkan instrumen politik atau hanya berdasarkan suka atau tidak suka maka ASN cenderung akan jadi korban," ujar Herwandek
Sementara yang terjadi belakangan ini saya melihat karena ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dikontrol langsung oleh kepala wilayah maupun kepala daerah maka ASN sangat rentan, Pungkasnya.
Semestinya dalam rangka menciptakan kesetaraan dan kebijakan yang berkeadilan serta merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mestinya kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi ASN di akhir masa jabatan, karena hal tersebut dapat menimbulkan suatu permasalahan serta menjadi preseden buruk terhadap kebijakan pimpinan daerah, tambahnya.(**)
Editor : Doni
Komentar Anda :