Polsek Hulu Kuantan Sidak Dugaan PETI di Desa Lubuk Ambacang
Jumat, 22-03-2024 - 12:12:50 WIB
|
Polsek Hulu Kuantan Sidak Dugaan PETI di Desa Lubuk Ambacang |
KUANSING, Liputanonline.com - Polsek Hulu Kuantan melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Kamis (21/3/24) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Hulu Kuantan AKP Johari, SH, mengatakan bahwa pengecekan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu Grup WhatsApp (WA Group) Kuansing yang mengindikasikan adanya kegiatan PETI di wilayah tersebut.
Informasi yang diposting pada tanggal 19 Maret 2024 menyebutkan adanya kegiatan PETI yang diduga dilakukan oleh beberapa orang terkemuka menggunakan alat berat jenis Excavator merk Lieugong. Kegiatan ini dilaporkan berlangsung siang dan malam dengan intensitas tinggi, mengejar target tambang emas. Lokasi tersebut juga diduga merupakan kawasan hutan lindung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek Hulu Kuantan yang dipimpin oleh Kapolsek AKP Johari, SH, langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan melalui Grup WhatsApp Kuansing. Dengan menggunakan speedboat, mereka menyelusuri Sungai Kuantan ke arah hulu, memakan waktu sekitar 1 jam karena arus sungai yang agak deras dan akses hanya dapat dilalui melalui sungai dari arah Hulu Kuantan.
Namun, setibanya di lokasi, tidak ditemukan lagi aktivitas PETI yang menggunakan alat berat. Hanya ditemukan bekas galian, onggokan tanah, dan pondok kecil yang sudah ditinggalkan. Terhadap pondok yang ditemukan, dilakukan tindakan pembakaran agar tidak digunakan lagi.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat atau pelaku PETI yang masih melakukan kegiatan tersebut agar segera menghentikan tindakan melanggar hukum tersebut. Pihak kepolisian menekankan bahwa masih banyak cara legal untuk mencari rezeki, dan meskipun pekerjaan PETI terdengar menggiurkan, namun lebih banyak kerusakan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut.(Zul)
Komentar Anda :