Paripurna AMJ Kembali Disoal, Ini Wakil Ketua I Madri Daud: Pentingnya Koordinasi
Selasa, 19-03-2024 - 22:00:02 WIB
|
Paripurna AMJ Kembali Disoal, Ini Wakil Ketua I Madri Daud: Pentingnya Koordinasi
|
Lampung Utara, Liputanonline.com - Paripurna akhir masa jabatan (AMJ) bupati dan wakil bupati Lampung Utara kembali disoal.
Jika sebelumnya Wakil Ketua III menyoal pelaksanaan paripurna istimewa AMJ yang mengatakan tidak sesuai aturan dan mekanisme.
Kali ini wakil ketua I DPRD Lampung Utara, Madri Daud. Berbeda dengan wakil ketua III, Madri Daud justru cenderung mengkritisi pemerintah daerah.
Madri menilai, dalam persoalan ini pentingnya koordinasi antara anggota DPRD dan Pemkab Lampung Utara yang seharusnya dilakukan jauh sebelum pelaksanaan paripurna tersebut.
” Inilah pentingnya koordinasi, komunikasi antara kedua belah pihak, Seharusnya paripurna AMJ diberitahukan dari jauh hari,” kata Wakil Ketua I, Madri Daud memalui sambungan telepon, selasa (19/3/2024).
Dengan dilakukannya koordinasi ini tegas Madri paling tidak telah mengingatkan kepada DPRD tentang adanya pemberitahuan paripurna AMJ.
Madri menambah bahwa jabatan bupati dan wakil bupati rakyat yang memilih.
” Bukan DPRD, Dengan dilaksanakannya paripurna AMJ ini hanya sekedar memberikan penghormatan jangan sampai masyarakat tidak tahu jika masa jabata mereka telah berakhir,” ujarnya.
Madri membenarkan, jika Paripurna AMJ bupati dan wakil bupati telah diatur dalam undang-undang dan menjadi tugas DPRD untuk melaksanakannya.
” Paling tidak ada surat masuk dan pemberitahuan terkait hal tersebut, Kami dipihak DPRD memilik mekanisme untuk melaksanakan sebuah paripurna,” terangnya.
Terlebih lanjut dia, Selaku unsur pimpinan yakni Wakil Ketua I, Dirinya hingga saat ini belum menerima secara fisik Surat Keputusan (SK) penetapan berakhirmya masa jabatan bupati dan wakil bupati Lampung Utara.
” Jadi itulah pentingnya koordinasi dan komunikasi tadi, Paripurna hanyalah sebuah penghormatan. Jangan sampai mereka berhenti menjabat sebagai bupati dan wakil masyarakat tidak tahu, ” tugasnya.
Hal senada dikatakan salah satu unsur pimpinan yakni Wakil Ketua III, Joni Saputra. Joni menduga paripurna yang telah dijadwalkan besok di duga tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme.
” Dasar peripurna itu apa, kalau ada surat masuk dari eksekutif mana.? Kalaupun ada surat masuk pasti kita proses.Artinya paripurna ini dilaksanakan berdasarkan surat masuk dari pihak eksekutif, bukannya sekonyong-konyong melaksanakan paripurna tanpa melalui pembahasan unsur pimpinan dan tingkat Banmus,” tegas Wakil Ketua III DPRD Lampung Utara, Joni Saputra. Selasa (19/3/2024).
Menurutnya, DPRD tidak pernah mengangkat Bupati dan Wakil Bupati, bahkan tegas dia, akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati tidak melalui paripurna di DPRD tidak ada masalah. Hanya saja ini merupakan suatu penghormatan kepada pimpinan daerah.
” Kalau memang ada surat dari Sekda, mana surat itu. Kita DPRD akan tindaklanjuti ketingkat Banmus, baru bisa kita paripurnakan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Jangan cuma sebatas lisan saja perintah itu kemudian di tindaklanjuti, harus ada surat.” tegas Joni dengan nada tinggi.(**)
Editor:Doni
Komentar Anda :