PAW Anggota DPRD Rohil dari Partai Berkarya, Adakan Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan
Minggu, 17-03-2024 - 11:30:53 WIB
|
PAW Anggota DPRD Rohil dari Partai Berkarya, Adakan Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan
|
ROHIL, Liputanonline.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ, S. Sos.,M.IP dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Sahrul Alfindra, S.Pd masa jabatan 2019-2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (16/03/2024).
Paripurna istimewa ini dipimpin ketua DPRD Rokan Hilir, Maston didampingi wakil ketua I, Abdullah, wakil Ketua II, Basiran Nur Efendi, Sekwan, H.Sarman Syahroni, S.IP
Turut hadir dan menyaksikan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir tersebut, Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman, SS.MH, anggota DPRD Rohil, Komisioner KPUD Rohil, Ketua Bawaslu Rohil, perwakilan Badan dari Badan Kesbangpol Rohil, para undangan lainnya.
Ketua DPRD Maston dalam pidatonya menyampaikan beberapa hal dasar diselenggarakannya rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan, pertama surat keputusan gubernur riau Nomor: Kpts 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ, S. Sos.,M.IP dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Sahrul Alfindra, S.Pd masa jabatan 2019-2024.
Kedua Surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya Nomor: 19.3/CN/DPP BERKARYA/IX/2023 tanggal 19 Oktober 2023 Perihal permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau A.N Muhammad Firdaus NZ.
Ketiga, hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir tangal 13 Maret 2024," beber Ketua DPRD Rohil.
Maston menyebutkan, Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Rokan Hilir dilaksanakan sehubungan dengan telah ditetapkannya keputusan gubernur riau Nomor : Kpts 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ.
"Berpedoman pada undang-undang nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib. Pimpinan partai Berkaya kabupaten Rokan Hilir mengusulkan Pemberian Antar Waktu dan sekaligus mengusulkan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Partai Berkarya kepada pimpinan DPRD kabupaten Rokan Hilir untuk diteruskan kepada gubernur riau sebagai perwakilan pemerintah pusat guna diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan diatas pimpinan DPRD menyampaikan kepada gubernur melalui bupati Rokan Hilir usulan dari partai politik yang bersangkutan serta telah ditindaklanjuti dan ditetapkan dengan surat keputusan gubernur riau Nomor: Kpts 288/III/2024 tanggal 8 Maret 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Sahrul Alfindra, S.Pd masa jabatan 2019-2024, " sebut Maston.
Kemudian disampaikan Ketua DPRD Rohil, Sesuai surat keputusan gubernur berpedoman pada ayat 1 dan 2 pasal 142 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertip Pangganti Antar Waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan paling lama 60 hari terhitung sejak diterimanya surat keputusan peresmian pengakatan sebagai anggota DPRD.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kabupaten Rokan Hilir telah menetapkan jadwal rapat paripurna istimewa DPRD Rokan Hilir dalam rangka Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir A.N Muhammad Firdaus NZ dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir
A.N Sahrul Alfindra, S.Pd masa jabatan 2019-2024 yang diselenggarakan hari ini, ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman, SS. MH mengucapkan selamat dan sukses kepada anggota yang baru diangkat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir.
" Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan selamat dan sukses kepada bapak Sahrul Alfindra, S.Pd yang baru di diangkat sebagai anggota DPRD kabupaten Rokan Hilir Pengganti Antar Waktu (PAW) semoga dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya, " ucap wabup.(**)
Editor: Iskandar
Komentar Anda :