Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Aksi Nekad Pencuri Emas di Selatpanjang di Bekuk Polres Meranti
Sabtu, 16-03-2024 - 23:04:33 WIB
Aksi Nekad Pencuri Emas di Selatpanjang di Bekuk Polres Meranti
TERKAIT:
   
 

Meranti, LiputanOnline.com - Ungkap kasus terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Pencurian bertempat Toko Emas Tulen di Jl.Tebing Tinggi Rt.01 Rw.03 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti  Sabtu  (16/03/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/III/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 16 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin. Sidik/11/III/2024/Sat Reskrim, tanggal 16 Maret 2024.

Tempat  Kejadian Perkara Toko Emas Tulen di Jl. Tebing Tinggi RT.01 RW. 03 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti

Pada Hari Sabtu Tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.45 WIB datang seorang laki - laki yang tidak dikenal ke Toko Mas Tulen yang berada di Jl. Ahmad Yani Selatpanjang Kota, kemudian ianya mengatakan “aku mau liat cincin ini” setelah itu pelapor Saudari MAY GIT memberikan satu buah cincin emas permata merah yang ditunjuk oleh terlapor lalu pelapor langsung mencoba cincin emas tersebut pada saat pelapor ingin mengeluarkan kalkulator dengan ingin menghitung harga cincin emas tersebut pelapor melihat terlapor ingin keluar dari toko emas tulen tersebut.

Kemudian, melihat hal tersebut pelapor langsung berteriak dengan mengatakan “Cincin itu belum dihitung” akan tetapi terlapor tidak menghiraukan dan mencoba membawa lari 1 buah cincin emas permata merah yang telah diberikan oleh pelapor. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berjumlah  Rp. 18.000.000-, (Kurang lebih delapan belas juta rupiah)
selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

Pasal 362 KUHP: Pasal ini menjelaskan tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepulauab Meranti mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi pencurian di Toko Mas Tulen yang terletak di Jalan Tebing Tinggi, mendapat laporan tersebut tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP yang dimaksud.

Pada saat Tim Opsnal sampai di TKP Terduga pelaku pencurian telah diamankan terlebih dahulu oleh masyarakat. Lalu dibantu oleh personil Polairud Polres Kepulauan Meranti yang pada saat itu, sedang berada tidak jauh dari TKP tersebut agar tidak terjadi aksi main hakim oleh warga sekitar.

Dari Keterangannya,terduga pelaku telah mencuri 1 (satu) buah cincin emas yang dimana barang bukti tersebut ada di saku celana terduga pelaku,dan turut diamankan juga 1 (satu) unit motor Merk Suzuki Shogun RR yang dipakai terduga pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti Tim Opsnal membawa terduga pelaku menuju Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Rls/Rustami)

EDITOR : RUSTAM




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
  • Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
  • Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
  • Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
    02 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
    03 Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
    04 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    05 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    06 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    07 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    08 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    09 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    10 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    11 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    12 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    13 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    14 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    15 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    16 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    17 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    18 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    19 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    20 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    21 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    22 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA