Jaksa Terima Pembayaran Uang Pengganti Biaya Perkara Terpidana Korupsi di Kuantan Singingi
Rabu, 24-01-2024 - 16:10:48 WIB
|
Jaksa Terima Pembayaran Uang Pengganti Biaya Perkara Terpidana Korupsi di Kuantan Singingi |
Kuansing, LiputanOnline.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau, menerima pembayaran uang pengganti dan biaya perkara atas nama terpidana Hendra, AP., M.Si. Pembayaran tersebut dilakukan pada hari ini, Rabu (24/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Hendra, AP., M.Si merupakan terpidana kasus penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2019. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Berdasarkan putusan tersebut, Hendra juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp83.196.978. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran uang pengganti dan biaya perkara tersebut dilakukan oleh Hendra melalui kuasa hukumnya. Uang tersebut kemudian dititipkan kepada Bendahara Penerima Kejari Kuantan Singingi untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI.
"Pembayaran uang pengganti dan biaya perkara tersebut telah sesuai dengan hasil putusan pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuantan Singingi, Iwan Kurniawan.
Iwan menambahkan, dengan telah dibayarkannya uang pengganti tersebut, maka kewajiban Hendra sebagai terpidana telah selesai.(Zul)
Editor:Zul
Komentar Anda :