Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Akibat Tidak Bayar LKS dan Baju Seragam, Guru Tahan Raport Murid di Kuansing
Sabtu, 23-12-2023 - 15:25:45 WIB
Foto: Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Kuantan Singingi, LiputanOnline.com - Sejumlah orang tua murid di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi merasa kecewa dengan kebijakan Sekolah Dasar (SD) Negeri 001 Desa Perhentian Luas, pasalnya kekecewaan itu bermula dengan ketidaksanggupan wali murid membayar uang Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah sehingga raport anaknya tidak di bagikan.

"Alasan dari wali kelas, harus melunasi dulu uang LKS dan seragam sekolah," Sebut orang tua murid Sabtu (23/12/2023).

Ia mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Ia menilai, kebijakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan.

Dalam Permendikbud itu jelas disebutkan, raport harus diberikan kepada peserta didik paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan penilaian akhir semester.

" Sebenarnya kita bukan tidak mau membayar, namun kondisi ekonomi saat ini tentu kita lebih mementingkan yang penting terlebih dahulu, yakni bagaimana kita untuk bisa makan, " Ucap orang tua murid

Kecuali, jelasnya, yang tidak membayar kita sendiri, buktinya yang memiliki ekonomi lemah selain kami juga tidak menerima raport. Terang nya kepada liputanonline.com

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SDN 001 Perhentian Luas, Novita Siswenti, tidak memberikan jawaban meskipun pesan sudah dibaca.

Hal itu juga dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kuantan Singingi, Doni Aprialdi. Ia mengatakan bahwa, raport siswa tidak boleh di tahan.

"Berikan lapor Siswa sesuai waktunya ," kata Doni.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan mengatur tentang pemberian rapor kepada peserta didik.

Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan, rapor harus diberikan kepada peserta didik paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan penilaian akhir semester.

Pasal 10 ayat (2) menyebutkan, rapor harus memuat hasil penilaian hasil belajar peserta didik.

Pasal 10 ayat (3) menyebutkan, rapor harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan guru.

Dari aturan tersebut, jelas bahwa kepala sekolah dan wali kelas tidak dibenarkan menahan rapor siswa karena belum membayar uang LKS atau seragam sekolah.

Kebijakan tersebut melanggar Permendikbud dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(**)


Editor:Zul




 
Berita Lainnya :
  • Kemenag Rohul lakukan Manasik Haji Selama 3 Hari untuk para jch
  • Buka 23 Pendaftaran Untuk Anggota Pawascam, Bawaslu Kampar
  • Gugat Hasil KPU Rohul, Tiga Partai Tidak Terima Hasil Pileg
  • Hasil Telah Keluar, 50 Nama Nama DPRD Kota Pekanbaru Yang Telah Terpilih
  • Ini Dia, Ketiga Calon Nama Yang Maju Menjadi Calon Walikota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kemenag Rohul lakukan Manasik Haji Selama 3 Hari untuk para jch
    02 Buka 23 Pendaftaran Untuk Anggota Pawascam, Bawaslu Kampar
    03 Gugat Hasil KPU Rohul, Tiga Partai Tidak Terima Hasil Pileg
    04 Hasil Telah Keluar, 50 Nama Nama DPRD Kota Pekanbaru Yang Telah Terpilih
    05 Ini Dia, Ketiga Calon Nama Yang Maju Menjadi Calon Walikota Pekanbaru
    06 F.SPTI Aksi Unjuk Rasa Meminta Copot Serta Evaluasi Kepala Disnaker Rohul
    07 Kejaksaan Rohul Gelar Peringatan HUT PERSAJA ke-73
    08 Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pj. Bupati Dukung Percepatan Pembangunan PLTS Irigasi di Ataran
    09 Sekda Jadikan Peringatan Hari Kartini Momentum Bangkitkan Semangat Kesetaraan dan Keadilan Gender
    10 Bupati Rohul Sukiman Hadiri Opening Ceremony Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival 2024
    11 Bupati Meranti Menghadiri Lancang Kuning Carnaval Provinsi Riau tahun 2024
    12 Sekdako Pekanbaru Membuka Investment Forum Komwil I Apeksi
    13 Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Angka Stunting di Provinsi Riau
    14 Ikuti Bazar UMKM di Gebyar Gernas BBI/BBWI Lancang Kuning 2024, UMKM Rohul Semakin Dikenal
    15 Bupati Rohul Sambut Menhub dalam kunkernya ke Bandara TuanKu Tambusai Rokan Hulu
    16 Penurunan Angka Stunting di Kuansing, TPPS Mengadakan Rapat Penilaian Kinerja Stunting
    17 Bupati Meranti Hadiri Rapat Koordinasi Kades se-Provinsi Riau
    18 Wabup Rohil Pimpin Secara Langsung Acara FGD Penyusunan Peta Potensi Investasi Rohil
    19 Sekda Rohil Mengikuti Focus Group Discussion
    20 Tabligh Akbar ujung batu dipadati ribuan jamaah
    21 Pemkab. Muara Enim Kembali Raih WTP ke-11 Kali Berturut-turut Atas LKPD 2023
    22 Penadah CPO PT SAM II Diadili di PN Pasir Pangaraian, Akibat Manipulasi Timbangan CPO
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA