Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Wajib Lapor Pakai Video Call Napi yang Dibebaskan
Jumat, 10-04-2020 - 19:05:24 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Liputanonline.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau masih melakukan proses pembebasan bersyarat terhadap narapidana (napi) untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas dan Rutan. Sampai saat ini sudah 1.599 narapidana yang dibebaskan.

"Jumlah total sementara narapidana yang sudah dibebaskan 1.599 orang. Dewasa dan anak-anak,"  ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Jumat (10/4/2020).

Pembebasan dengan program asimilasi dan integrasi ini sudah berlangsung sejak tanggal 1 April. Direncanakan pembebasan dilakukan pada 1.942 narapidana dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau.

Awalnya, pembebasan itu selesai dilakukan hingga Selasa, 7 April 2020. Namun waktu itu tidak bisa  jadi patokan karena pembebasan disesuaikan waktu habisnya masa penahanan narapidana.

Hilal mengatakan, antara napi yang satu dengan yang lain, tanggal, bulan, dan tahun menjalani 1/2 dan 2/3 masa pidananya berbeda-beda. "Yang jelas masa pidana yang dijalani tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020. Kita ambil yang mendekati," kata Hilal.

Dari 1.599 napi yang sudah dibebaskan, Hilal menegaskan, semuanya dari tindak pidana umum dan tidak ada napi tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.

Narapidana yang dibebaskan akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka juga dikenakan wajib lapor ke Bapas dan kejaksaaan.

Hilal menyebutkan, untuk pengawasan oleh Kanwil Kemenkumham Riau dilakukan dengan sistem IT.

Sementara untuk wajib lapor oleh pihak Bapas dilakukan dengan metode video call online. Sebelum dipulangkan, kepada para narapidana diminta nomor handphone. Mereka dibuatkan grup WAG untuk memudahkan pengawasan.

"Untuk mengetahui posisinya di mana, dan sebagainya, cukup memberikan kemudahan. Karena situasi sekarang yang seperti ini. Kita gunakan sistem kontrol dengan video call," tutur Hilal.

Hilal menyebutkan, kontrol juga dilakukan oleh kejaksaan. "Kami bersinergi,  cuma kalau kejaksaan bagaimana mekanismenya, saya tidak begitu paham,"  tambah Hilal.

Dia mengingatkan, narapidana yang dibebaskan untuk berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Kalau melanggar, asimilasi yang diberikan akan dicabut dan kembali dibawa ke Lapas atau Rutan untuk  melanjutkan masa pidananya.

"Kalau kondisi sekarang (wabah corona) maka dilaporkan dulu. Nanti situasinya sudah kondusif kita tangkap, kita ambil lagi. Artinya dia akan menjalani sisa pidana, ditambah dengan hukuman pidana baru. Itu kalau melakukan pidana lagi," papar Hilal.


Sumber:
CAKAPLAH.COM Artikel ini telah tayang dengan judul, Napi yang Dibebaskan Wajib Lapor Pakai Video Call



 
Berita Lainnya :
  • Tiga Mantan Kadis Rohul Diperiksa Karena Korupsi Pengembangan BBM
  • Polresta Pekanbaru Check Kurban Untuk Persiapan Idul Adha
  • Bupati Meranti Pimpin Apel Peringatan Harkitnas ke 116 Tahun 2024
  • Penyeludupan Sabu Dengan Ekspedisi Helm Kargo Bandara
  • Bupati Rohil Pimpin Apel Upacara dalam Rangka Memperingati Harkitnas ke 116
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tiga Mantan Kadis Rohul Diperiksa Karena Korupsi Pengembangan BBM
    02 Polresta Pekanbaru Check Kurban Untuk Persiapan Idul Adha
    03 Bupati Meranti Pimpin Apel Peringatan Harkitnas ke 116 Tahun 2024
    04 Penyeludupan Sabu Dengan Ekspedisi Helm Kargo Bandara
    05 Bupati Rohil Pimpin Apel Upacara dalam Rangka Memperingati Harkitnas ke 116
    06 Bupati H.Sukiman Lepas Keberangkatan JCH Rohul di Embarkasi Batam Menuju Madinah
    07 Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
    08 Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
    09 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
    10 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    11 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    12 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    13 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    14 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    15 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    16 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    17 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    18 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    19 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    20 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    21 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    22 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA