Jaksa Agung RI, Kabulkan Restorative Justice Kuasa Hukum, Delianus Menghirup Udara Bebas
Kamis, 26-10-2023 - 09:50:52 WIB
|
Dok: Penyerahan Delianus Zebua ke Kuasa Hukum Oleh Kejaksaan Negeri Rokalir. |
ROHIL, Liputanonline.com – Kantor Hukum "LSWYER'S OFFICE - LEGAL CONSULTANT MARTINUS ZEBUA, SH & ASSOCIATES berhasil membebaskan Delianus Zebua dari Penjara.
Delianus Zebua menghirup udara bebas setelah Kuasa Hukumnya mengajukan Restorative Justice di Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir.
Mulanya Delianus Zebua disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana, pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 siang saat sedang menjalankan tugas pekerjaannya sebagai Buruh Panen di PT GUNUNG MAS RAYA, sambil memanen buah sawit dan mengutip brondolan buah sawit yang jatuh dan dimasukkan dalam karung, tandan buat sawit dimasukkan ke dalam truk untuk diangkut sedangkan brondolan di sembunyikan di semak–semak sekitar kebun.
Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib Tersangka memasuki area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA melewati jalan masuk karyawan untuk memindahkan brondolan sawit yang telah ada dalam karung, lalu saat saksi AZIS PURNOMO dan Saksi MIFTAHUL FAJRI yang merupakan pegawai PT. GUNUNG MAS RAYA sedang melakukan patroli di area kebun, kemudian saksi AZIS PURNOMO dan MIFTAHUL FAJRI melihat Tersangka DELIANUS ZEBUA yang merupakan pegawai/petugas panen PT. GUNUNG MAS RAYA sedang mengangkat brondolan buah sawit menggunakan karung, lalu saksi AZIS PURNOMO dan MIFTAHUL FAJRI menghampiri Tersangka, lalu Tersangka segera melarikan diri.
Keesokan harinya pada pukul 10.00 WIB, Saksi AZIS PURNOMO dan MIFTAHUL FAJRI segera mengamankan Tersangka yang sedang berada di area kebun sawit PT GUNUNG MAS RAYA dan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) karung goni berisikan brondolan sawit milik PT. GUNUNG MAS RAYA untuk kemudian dibawa ke Kantor Polisi Sektor Bagan Sinembah.
Saat ditanyakan oleh penyidik Polsek Bagan Sinembah, Tersangka mengakui akan mengambil 46 (empat puluh enam) karung brondolan sawit milik PT GUNUNG MAS RAYA.
Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 002/SRE-2/VIII/2023 tanggal 26 Agustus 2023 dari PT GUNUNG MAS RAYA menjelaskan Tersangka DELIANUS ZEBUA, sampai saat ini masih aktif bekerja sebagai buruh panen. Kerugian yang dialami korban senilai kurang lebih Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Bahwa pengajuan Berkas perkara Delianus Zebua untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Pungkasnya.
Ditambahkan lagi kuasa Hukum Delianus, Martinus Zebua,SH,"Benar bahwa semalam tertanggal 25 Oktober 2023 Klien kami telah keluar dan bebas dari lapas kelas 2 bagan siapi-api atas hasil RJ yang kita perjuangkan beberapa minggu terakhir ini. Kami berterimakasih Kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir atas kerja samanya dalam memperhatikan dan mengedepankan tegaknya rasa keadilan (Restorative Justice), sehingga RJ tersebut berjalan dengan baik dan tercapai tujuannya sebagaimana yang diharapkan dalam dunia keadilan. Dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif".Pungkasnya
Proses pembebasan Delianus Zebua di Lapas kelas 2 Bagansiapiapi berjalan tertib aman dan lancar dan serta juga Delianus Zebua telah kami jemput dan diserahkan kepada keluarganya.Tuturnya Martin Zebua,SH.(**)
Komentar Anda :