Tujuh Orang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok Diamankan Imigrasi Karimun
Rabu, 13-09-2023 - 19:43:24 WIB
|
Tujuh Orang Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok Diamankan Imigrasi Karimun
|
Karimun Kepri, Liputanonline.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Zulmanur Arif melalui Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan dan Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian Yogi Prayogi serta Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Gerson Enrifa Nusantara Silalahi menggelar Press Release kepada sejumlah awak media. Rabu (13/9/2023) siang di Aula Kantor Imigrasi Karimun.
Adapun press realese tersebut terkait telah diamankannya 7 (tujuh) orang warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang mana mereka tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan berupa Paspor maupun Izin Tinggal pada saat diminta petugas imigrasi.
Gerson Enrifa Nusantara Silalahi mengatakan, Ke 7 (tujuh) warga negara Republik Rakyat Tiongkok itu diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun pada Hari Jumat, 8 September 2023.
"Mereka diamankan atas dugaan tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," Kata Gerson dalam keterangannya.
Gerson juga menjelaskan kronologi, Pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan Orang Asing yang masuk ke Tanjung Balai Karimun kepri ini, bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik.
Mendapati laporan tersebut, Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Lalu, Kasubsi Intelijen mendapatkan perintah untuk melakukan pencarian keberadaan Orang Asing dan melakukan pemeriksaan Keimigrasian terkait Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal Orang Asing tersebut.
Kemudian, Kasubsi Intelijen berserta petugas imigrasi melakukan pencarian Orang Asing yang diduga menginap dibeberapa hotel yang ada di Karimun.
"Dan Petugas mendapati 7 (tujuh) Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok sedang menginap di salah satu hotel di Tanjung Balai Karimun". Jelas Gerson.
Masih Kata Gerson, Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, Orang Asing tersebut tidak dapat menunjukkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan Paspor serta menjelaskan maksud dan tujuan keberadaan di Tanjung Balai Karimun.
Orang Asing tersebut berinisial ZB (lk, 36 tahun). ZZ (lk, 20 tahun). LY alias SY (lk, 22 tahun). CC alias ZPY (lk, 21 tahun). ZX alias LYF (pr, 36 tahun). TL (lk, 21 tahun) dan XW (lk, 32 tahun) kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sambung gerson.
"Dari ke 7 (tujuh) Orang Asing yang diamankan tersebut, 6 (enam) orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan". Terangnya.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen Keimigrasian Ikhwan Izzan menjelaskan bahwa ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal Penegakan Hukum dan Keamanan Negara
"Ke tujuh WNA ini sekarang telah diamankan, selanjutnya, selama menunggu proses pendeportasian, terhadap Orang Asing ini akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau." Tuturnya.(**)
Editor:Rius H.
Komentar Anda :