74 Napi Rutan Bandung Bebas Bersyarat
Rabu, 01-04-2020 - 13:05:11 WIB
Bandung, Liputanonline.com - Sebanyak 74 narapidana Rutan Bandung (Kebonwaru) bebas. Pembebasan napi tersebut berkaitan dengan pencegahan virus Corona (Covid-19).
Ke-74 napi tersebut bebas bersyarat sesuai Kepmenkum HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19.
"Hari ini mereka pulang dan menjalani asimilasi di rumah. Hari ini yang kami pulangkan sebanyak 74 orang," ucap Kepala Rutan Bandung Riko Stiven di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (1/4/2020).
Rata-rata napi yang dibebaskan ini merupakan napi pidana umum. Mereka mendapat pembebasan bersyarat karena sudah melewati setengah dari masa pidananya.
"Kebanyakan narapidana pidana umum yang sudah melewati setengah dari masa pidana. Nanti setelah tanggal bebas, mereka akan diberi surat bebas," katanya.
Menurut Riko, pembebasan bersyarat terhadap 74 napi ini termasuk gelombang pertama. Sesuai Kemenkum HAM, program ini akan berlangsung hingga 7 April 2020.
"Selebihnya sedang didata lagi dan akan terus berlanjut hingga 7 April," ucapnya.
Riko menuturkan pembebasan berkaitan dengan pencegahan virus Corona ini merupakan salah satu langkah pemerintah guna memutus mara rantai penyebaran virus Corona. Dia pun meminta para napi untuk tetap di rumah setelah bebas sebagai bentuk social distancing.
"Pesan kami tetap di rumah dan jangan mengulangi perbuatan," kata Riko.
Kepala Pengamanan Rutan Alviantino menambahkan para napi ini pulang ke rumah hari ini. Nantinya setelah tanggal napi itu bebas, surat bebas akan diberikan.
"Mereka menjalani asimilasi tapi di rumah. Nanti untuk surat pembebasannya dipanggil kembali ke rutan," ucap Alviantino.
Sumber:
Detik.Com
Komentar Anda :