Terbukti Mengedarkan 50 kg Sabu-Sabu Ade Kurniawan Dijatuhkan Hukuman Mati
Jumat, 07-02-2020 - 10:11:54 WIB
LiputanOnline.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN)
Dumai, Riau menjatuhkan hukuman mati kepada Ade Kurniawan. Sebab, Ade
terbukti mengedarkan 50 kg sabu dengan harga puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan
data yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN
Dumai, Jumat (07/04/2020), kasus bermula saat Ade ditangkap aparat di
kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, pada tanggal 28 Juni 2019. Dari
mobil yang dibawanya, terdapat 50 kg sabu yang dibagi ke dalam 3 tas.
Ade harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Pada
16 Januari 2020, Jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Ade
karena dinilai terbukti melakukan sesuai dakwaan kedua. Yaitu telah
melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa
Narkotika Golongan I yakni berupa shabu dengan berat kurang lebih 50
(lima puluh) Kilogram, dan dikutip dari media detikNews.
"Menyatakan
Terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin tersebut diatas,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana
'Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram' Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
itu dengan Pidana Mati," ucap majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.
Nama
Ade menambah panjang orang yang dihukum mati di Indonesia. HIngga
Oktober 2019, ada 274 orang divonis pidana mati dari berbagai kasus,
yakni 68 pembunuhan, 90 narkotika, 8 perampokan, 1 terorisme, 1
pencurian, 1 kesusilaan, dan 105 pidana lainnya.
Vonis mati
terakhir dijatuhkan kepada Minggus Indriansyah. Minggus merupakan
terpidana yang hukuman matinya dianulir menjadi 17 tahun penjara.
Belakangan, ia ditangkap lagi oleh BNN dan diadili kembali. Akhirnya
Minggus dijatuhi hukuman mati oleh PN Semarang dalam sidang 23 Januari
2020 lalu. (Red)
Komentar Anda :