Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Kapolres Kuansing Press Release Kasus Penganiayaan dan Melarikan Anak di Bawah Umur
Selasa, 25-10-2022 - 07:04:08 WIB
Kapolres Kuansing Press Release Kasus Penganiayaan dan Melarikan Anak di Bawah Umur
TERKAIT:
   
 

Kuansing, Liputanonline.com - Polres Kuantan Singingi melaksanakan press release 3 (tiga) tindak pidana terkait kasus Penganiayaan (mengakibatkan luka berat), secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan yang mengakibatkan luka) dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau melarikan anak dibawah umur kepada Wartawan Media Cetak maupun Elektronik Kab.Kuansing, Senin (24/10/2022) pukul 09.30 WIB pagi, bertempat di Lobby Mako Polres Kuantan Singingi.



Dalam uraian press release  Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.S.i menyampaikan "tentang kasus Penganiayaan (mengakibatkan Luka berat),secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan yang mengakibatkan luka) kejadian pada hari Jumat 21 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB,"

"Pada hari jumat tanggal 21 Oktober 2022, sekira pukul 08.00 WIB, korban AM selaku Danru pengamanan kebun kelapa sawit PT. Barito Jaya, melakukan Patroli kedalam kebun, pada saat Korban melakukan Patroli, korban dihadang oleh Terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya selanjutnya terjadilah keributan perihal saling panen buah kelapa sawit di kebun tersebut, dan tidak berapa lama berselang, terjadilah pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh Terlapor GWN, SR dan beberapa orang lainnya yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka, pada saat kejadian Sdr PPJ dan beberapa rekannya sedang berada di barak/perumahan kebun, dari barak, Pelapor mendengar teriakan Korban karena pemukulan yang dialaminya, mendengar teriakan Korban, Pelapor dan rekan-rekannya yang lain mengejar asal suara teriakan Korban, belum sampai ke lokasi asal suara, pelapor dan rekan-rekannya yang lain, mendapat tembakan senapan angin dari arah depan pelapor.

Selanjutnya"pelapor sembunyi di balik pohon kelapa sawit dan kembali ke barak, tidak berapa lama Terlapor GWN, SR dan yang lainnya mendatangi barak, dan meminta kepada Pelapor dan rekan-rekannya untuk meninggalkan barak karena barak mau dibakar, salah satu rekan Terlapor masuk ke kamar dan menyiramkan minyak hendak membakar, mengetahui hal tersebut, pelapor dan rekan-rekannya melakukan perlawanan lalu kembali terjadi keributan dan akhirnya salah satu anggota TNI datang melerai, namun dari kejadian tersebut, Korban Agustinus dan 3 orang lainnya mengalami luka dikepala, dan luka tembak di paha, lengan dan punggung serta 1 (satu) unit sepeda motor dibakar," papar Kapolres.

AKBP Rendra juga menyampaikan "dari laporan Polisi Sdr PPJ Sat reskrim melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan di kuatkan barang bukti dan dari hasil gelar perkara Penyidik Sat reskrim Polres kuansing Menetapkan Pelapor GWN dan SR sebagai Tersangka secara bersama sama di depan umum melakukan kekerasan terhadap orang,".

Kapolres juga menerangkan "untuk Sdr AM juga di jadikan tersangka dalam perkara Penganiayaan (mengakibatkan Luka berat) terhadap korban E dan S yang mana keduanya mengalami Luka bacok di pinggul belakang dan luka bacok di bagian pinggang dari kejadian tersebut".

Selanjutnya dalam konpers kedua, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.S.i menyampaikan tentang kasus tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur dan atau melarikan anak di bawah umur korban MH terjadi pada Minggu (09/10/2022) pukul 07.00 WIB atas laporan dari bapak korban Sdr TBH bahwa anaknya sdri MH telah dilarikan oleh tersangka RES Als S sewaktu tersangka datang ke rumah menjemput anak pelapor untuk di bawa ke rumah humas kebun Jufri untuk mengurus data.

Selanjutnya pelapor menyuruh ke empat anaknya yaitu MH,YH,NH dan YH untuk ikut dengan tersangka sekira pukul 12.00 Wib 3 orang anak terlapor pulang dengan jalan kaki menuju rumah dan selanjutnya memberitahukan kepada ayahnya Sdr TBH bahwa kakaknya MH telah dibawa pergi Oleh tersangka RES Als S.

"Hasil dari penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I IPDA MARIO SUWITO langsung mengamankan Tersangka RES Als S pada hari Kamis (20/10/2022) sekira pukul 12.30 wib, Di desa Tahunan Baru Kecamatan Tegalombo Kabupaten Pacitan Prov Jawa Timur," Ucap Kapolres.

Pada kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H menyampaikan "dari kasus ini barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah tas selempang, 1 (satu) buah kayu pegangan senapan angin, 1 (satu) pucuk senjata Pistol Air Softgun, 1 (satu) unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, 1 (satu) unit hp kondisi terbakar, 1 (satu) bilah parang, 2 (dua) batang kayu pelepah sawit, 1 (satu) batang kayu, 1 (satu) pasang baju tidur, 1 (satu) helai kaos berkerah, 1 (satu) bilah samurai, 1 (satu) bilah pedang, 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah Gancu, dan 2 (dua) buah dodos." ucap Kasat.

Ditambahkan Kasat "Pelaku GWN dan SR als patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 179 Ayat 1, 2 ke 1e KUHP tentang secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan barang (pengoroyokan yang mengakibatkan Luka),dengan ancaman 7 tahun penjara dan untuk pelaku AM patut diduga telah melakukan perbuatan melanggar pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan (mengakibatkan luka berat) dengan ancaman 5 Tahun penjara dan untuk pelaku RES dapat dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana di ubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ,Jo pasal 332 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.

Dalam kegiatan press release tersebut dipimpin oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.I.K.,M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, Kasi Humas AKP Tapip Usman,SH, dan Kanit I Sat Reskrim Polres Kuansing IPDA Mario Suwito SH, beserta Perwira Polres Kuansing, dan dihadiri awak media atau jurnalis Kabupaten Kuantan Singingi.(**)


Editor:Zul


 


 




 
Berita Lainnya :
  • Kuansing Raih Peringkat Keempat dalam Lomba MTQ Tingkat Provinsi Riau,Bupati Kuansing Beri Apresiasi
  • Pemkab Meranti Apresiasi Lokakarya Panen Hasil Belajar PGP
  • Bupati Meranti Menyambut Kepulangan Kafilah Usai Ikuti MTQ ke-42 Provinsi Riau
  • Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit
  • Pemkab Meranti Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Dumai ke-25 Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Kuansing Raih Peringkat Keempat dalam Lomba MTQ Tingkat Provinsi Riau,Bupati Kuansing Beri Apresiasi
    02 Pemkab Meranti Apresiasi Lokakarya Panen Hasil Belajar PGP
    03 Bupati Meranti Menyambut Kepulangan Kafilah Usai Ikuti MTQ ke-42 Provinsi Riau
    04 Polsek Kuantan Mudik Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Buah Sawit
    05 Pemkab Meranti Ucapkan Selamat Hari Jadi Kota Dumai ke-25 Tahun 2024
    06 Meranti Berhasil Raih Peringkat ke-8 pada MTQ Tingkat Provinsi Riau
    07 Kota Pekanbaru Berhasil Raih Juara Umum dalam Lomba MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    08 Babinsa dan Bhabinkamtibmas Mendapat Insentif dari Pemko Pekanbaru Tahun 2024
    09 Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
    10 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
    11 Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
    12 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    13 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    14 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    15 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    16 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    17 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    18 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    19 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    20 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    21 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    22 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA