Aswirman: Mendesak Dishub Kuansing Tindak Tegas Workshop Yang Menyalahi Aturan
Kamis, 20-10-2022 - 12:34:56 WIB
|
Aswirman: Mendesak Dishub Kuansing Tindak Tegas Workshop Yang Menyalahi Aturan |
TELUK KUANTAN, LIPUTANONLINE.COM - Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Sungai dan Lingkungan Kuansing Aswirman, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi untuk menertibkan bengkel atau workshop Truk Tronton yang beraktifitas ditengah Kota Teluk Kuantan. Jalan dalam Kota termasuk jalan Kelas II dengan jumlah berat yang diijinkan (JBI) maksimum hanya 8 ton.
" Saya mohon Dishub Kuansing melihat Undang-Undang, itu sudah melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, segera Perintahkan pemiliknya untuk menutup bengkel tersebut," Ucap Aswirman kepada wartawan Kamis (20/10/2022)
Selain itu, Wirman, menduga bengkel/workshop Truk Tronton tersebut tidak mengantongi ijin. Kalaupun ada izin itu harus ditinjau ulang karena bisa menimbulkan pencemaran lingkungan akibat sisa-sisa oli dan juga dapat merusak jalan dilingkungan kota apa lagi bengkel tersebut di permukiman warga dan ditengah ibu kota kabupaten. Ini aneh, kok bisa didalam kota ada bengkel/ workshop Tronton, kan jelas menyalahi aturan. Kalaupun ada ijin itu wajib ditinjau ulang, " Katanya.
Dijelaskannya, didalam undang - undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 19, jelas diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.
Truk Tronton itu jelasnya, termasuk jenis kendaraan bertonase berat jalan yang dilaluinya kelas I, berarti jalan arteri atau Provinsi. Truk Tronton tidak dibenarkan melalui jalan kelas II, III atau biasa disebut jalan dalam kota, karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya. Selain itu, Jumlah Berat yang diizinkan (JBI) Truk Ttonton adalah 10 ton, sedangkan JBI untuk jalan kelas II hanya 8 ton, jadi ada kelebihan berat," imbuhnya.
Sebagai mana pemberitaan di Media baru-baru ini, Kata Wirman, Dishub Kuansing mengaku pernah berkirim surat kepada pemilik bengkel, bahkan diberi deadline waktu, agar bengkel tersebut tutup atau dipindah ke tempat lain, kenyataannya itu tidak di gubris, ada apa ini,? Tanya Wirman.
Kalau ini dibiarkan, sambung Wirman, negeri ini akan menjadi negeri anta baranta atau negeri yang bebas, siapa yang merasa kuat dia bisa berbuat semaunya. Negeri ini harus kita selamatkan dari tindakan kesewenang-wenangan oknum masyarakat berduit, yang tidak taat aturan, dan itu perlu ketegasan Pemerintah Daerah " Pungkasnya.*ZE*
Editor:Zul
Komentar Anda :