Izin Bangunan Budidaya Sarang Walet di Pertanyakan,Zubirman,Sebut Institusi Penegak Perda TakBerdaya
Senin, 10-10-2022 - 20:14:41 WIB
|
Izin Bangunan Budidaya Sarang Walet Di Pertanyakan. Zubirman, SH Sebut Institusi Penegak Perda Tak Berdaya. |
KUANTAN SINGINGI, LIPUTANONLINE.COM - Menjamurnya bangunan sarang walet di Teluk Kuantan mendapat sorotan tajam dari salah seorang pemerhati sosial Kabupaten Kuantan Singingi Zubirman,SH. Sesungguhnya bangunan sarang burung walet itu setahu saya tidak punya ijin. Namun yang ada hanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing.
" Iya, setahu Saya seperti itu, tidak memiliki ijin bangunan sarang walet itu mengandalkan IMB, sehingga, ini dinilai telah menyalahi fungsi bangunan sebagaimana yang tertera dalam dokumen IMB tersebut," Ujar Zubirman,SH kepada Wartawan Senin (10/10/2022) siang.
Zubirman meminta pihak berwajib, seperti Satpol PP, dan Dinas CKTR Kuansing, agar segera menindak tegas dan sekaligus menertibkan bangunan-bangunan sarang burung tersebut, karena menurut Zubirman, keberadaan bangunan sarang burung walet itu, telah mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Perlu ditertibkan segera, agar fungsi IMB sesuai dengan ijin pendirian bangunan tidak dilanggar, kalau ini dibiarkan, berati Pemda sengaja membiarkan oknum masyarakat mengangkangi Peraturan Daerah, terutama Perda IMB, " Ucapnya.
Selain itu, Zubirman menyorot, tentang lemahnya Institusi Penegak Perda seperti Satpol PP Kuansing dalam penegakkan Perda. Ia meminta kepada Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk mengevaluasi kinerja Kepala Satpol PP Kuansing.
Karena dinilai lamban, dan bahkan tidak mampu dalam menertibkan permasalahan ini. Ini jika dibiarkan, Kota Teluk Kuantan akan menjadi kota mati, yang dipenuhi ruko, namun fungsinya tidak sesuai IMB, apalagi berdiri di daerah bisnis seperti pasar dan jalan-jalan protokol.
"Saya minta, Satpol PP dan Dinas CKTR, segera cek ke lokasi, apakah bangunan ruko yang dibangun dan sedang dibangun itu telah sesuai dengan IMB nya, jika tidak perintahkan segera kembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dokumen IMB bangunan tersebut," Pungkasnya.
Kemudian, terkait persoalan bangunan sarang burung walet yang makin menjamur itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing Shanty Epi Dimeti,SH menjelaskan bahwa ada 3 unsur yang harus dipenuhi secara berimbang dalam penegakan hukum, dalam hal ini penegakan peraturan daerah (perda) yaitu kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
Satpol PP katanya, melakukan penegakan Perda sekaligus untuk memproyeksikan pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dalam proses penegakan Perda dilakukan upaya pengumpulan dan perumusan bahan-bahan untuk peningkatan PAD.
"Terkait adanya bangunan-bangunan gedung yang digunakan untuk budidaya walet, yang disinyalir pendirian dan pemanfaatannya tidak didasarkan pada kaedah hukum yang berlaku, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan OPD terkait termasuk di dalamnya Dinas PUPR, DPMPTSP Naker, DLH, dan Dinas Kopdagrin dalam rangka penegakan Perda IMB, " Sebut Shanty
Selain itu tambah Shanty, hal itu, telah diusulkan agar dibentuk Perda IMB Budidaya Walet sehingga dapat meningkatkan PAD serta sekaligus meningkatkan perekonomian rakyat yang sesuai dengan kaidah aturan hukum yang berlaku.
"Tentunya peran serta dan dukungan stakeholder lainnya khususnya masyarakat sangat diperlukan dalam penyelesaian permasalahan ini, " Imbuh Shanty.(Zul)
Komentar Anda :