Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Izin Bangunan Budidaya Sarang Walet di Pertanyakan,Zubirman,Sebut Institusi Penegak Perda TakBerdaya
Senin, 10-10-2022 - 20:14:41 WIB
Izin Bangunan Budidaya Sarang Walet Di Pertanyakan. Zubirman, SH Sebut Institusi Penegak Perda Tak Berdaya.
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI, LIPUTANONLINE.COM - Menjamurnya bangunan sarang walet di Teluk Kuantan mendapat sorotan tajam dari salah seorang pemerhati sosial Kabupaten Kuantan Singingi Zubirman,SH. Sesungguhnya bangunan sarang burung walet itu setahu saya tidak punya ijin. Namun yang ada hanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing.

" Iya, setahu Saya seperti itu, tidak memiliki ijin bangunan sarang walet itu mengandalkan IMB, sehingga, ini dinilai telah menyalahi fungsi bangunan sebagaimana yang tertera dalam dokumen IMB tersebut," Ujar Zubirman,SH kepada Wartawan Senin (10/10/2022) siang.

Zubirman meminta pihak berwajib, seperti Satpol PP, dan Dinas CKTR Kuansing, agar segera menindak tegas dan sekaligus menertibkan bangunan-bangunan sarang burung tersebut, karena menurut Zubirman, keberadaan bangunan sarang burung walet itu, telah mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Perlu ditertibkan segera, agar fungsi IMB sesuai dengan ijin pendirian bangunan tidak dilanggar, kalau ini dibiarkan, berati Pemda sengaja membiarkan oknum masyarakat mengangkangi Peraturan Daerah, terutama Perda IMB, " Ucapnya.

Selain itu, Zubirman menyorot, tentang lemahnya Institusi Penegak Perda seperti Satpol PP Kuansing dalam penegakkan Perda. Ia meminta kepada Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk mengevaluasi kinerja Kepala Satpol PP Kuansing.

Karena dinilai lamban, dan bahkan tidak mampu dalam menertibkan permasalahan ini. Ini jika dibiarkan, Kota Teluk Kuantan akan menjadi kota mati, yang dipenuhi ruko, namun fungsinya tidak sesuai IMB, apalagi berdiri di daerah bisnis seperti pasar dan jalan-jalan protokol.

"Saya minta, Satpol PP dan Dinas CKTR, segera cek ke lokasi, apakah bangunan ruko yang dibangun dan sedang dibangun itu telah sesuai dengan IMB nya, jika tidak perintahkan segera kembalikan ke fungsi sebenarnya sesuai dokumen IMB bangunan tersebut," Pungkasnya.

Kemudian, terkait persoalan bangunan sarang burung walet yang makin menjamur itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing Shanty Epi Dimeti,SH menjelaskan bahwa ada 3 unsur yang harus dipenuhi secara berimbang dalam penegakan hukum, dalam hal ini penegakan peraturan daerah (perda) yaitu kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.

Satpol PP katanya, melakukan penegakan Perda sekaligus untuk memproyeksikan pendapatan  Asli Daerah (PAD), sehingga dalam proses penegakan Perda dilakukan upaya pengumpulan dan perumusan bahan-bahan untuk peningkatan PAD.

"Terkait adanya bangunan-bangunan gedung yang digunakan untuk budidaya walet, yang disinyalir pendirian dan pemanfaatannya tidak didasarkan pada kaedah hukum yang berlaku, Satpol PP telah melakukan koordinasi dengan OPD terkait termasuk di dalamnya Dinas PUPR, DPMPTSP Naker, DLH, dan Dinas Kopdagrin dalam rangka penegakan Perda IMB, " Sebut Shanty

Selain itu tambah Shanty,  hal itu,  telah diusulkan agar dibentuk Perda IMB Budidaya Walet sehingga dapat meningkatkan PAD serta sekaligus meningkatkan perekonomian rakyat yang sesuai dengan kaidah aturan hukum yang berlaku.

"Tentunya peran serta dan dukungan stakeholder lainnya khususnya masyarakat sangat diperlukan dalam penyelesaian permasalahan ini, " Imbuh Shanty.(Zul)




 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  • Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
  • Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
  • Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
  • Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    02 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    03 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    04 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    05 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    06 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    07 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    08 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    09 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    10 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    11 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    12 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    13 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    14 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    15 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    16 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    17 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    18 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
    19 Wabup Rohul buka Open Turnamen HPRS CUP ke VI
    20 Wakil Ketua 1 DPRD Lampung Utara Madri Daud:Menanggapi Isu Ketidak Profesionalan KPU
    21 Pemkab Kuansing Terima Penghargaan Kategori Penyaluran Dana Desa 2023 dari KPPN
    22 Bupati Kuansing Hadiri Acara Sertijab Komandan Kodim 0302/Inhu-Kuansing
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA