Polres Kuansing,Ungkap Pelaku Pembunahan Ibu dan Anak Yang Dihebohkan Warga Kuansing
Jumat, 07-10-2022 - 18:22:16 WIB
|
Polres Kuansing,Ungkap Pelaku Pembunahan Ibu dan Anak Yang Dihebohkan Warga Kuansing
|
TELUK KUANTAN, LIPUTANONLINE.COM - Tiga Orang Tersangka pembunuhan ibu bernama Hasnah dan anak bernama Suryani yang terjadi di dusun penghijauan desa Pasar Baru Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi pada akhir September silam berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Kuansing Kamis (6/10/2022) malam.
Kepada Wartawan Jumpa Pers Jumat (7/10/2022) sore, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si mengungkapkan motif pembunuhan itu bermula adanya niat Tersangka untuk meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk menebus hutang kepada temannya.
Tersangka mencoba meminjam secara baik-baik, namun Tersangka merasa Korban tidak akan mau meminjamkannya. Kemudian,timbul inisiatif mencoba mencuri dengan cara diam-diam masuk ke rumah Korban.
Tersangka RS laki-laki (29) tahun masuk ke rumah korban, dan melihat Korban sedang tertidur pulas, pada saat itu Tersangka melihat ada perhiasan di tangan Korban, pelaku mencoba merampas namun Korban terbangun dari tidurnya.
Dengan rasa takut Tersangka RS keluar lewat pintu belakang, dan melihat sebilah kapak, Tersangka berbalik ke Korban, lalu Tersangka gelap mata dan mengarahkan kampak tersebut kepada korban, yang membuat korban tidak berdaya dan hingga meninggal dunia.
Kemudian, Tersangka RS, juga mengambil 4 buah HP dan sekaligus membawa uang Rp6 juta, setelah itu Tersangka RS kabur membawa 1 unit honda milik korban jenis Honda beet street.
Memasuki hari ke 10 Tersangka RS (29) tahun berhasil di tangkap oleh Tim Opsnal Polres Kuansing di Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik di rumah keluarganya dalam kondisi tertidur pulas.
Sedangkan Tersangka NS (43) tahun ditangkap di desa Sako Kecamatan Pangean di rumah tantenya bersama Tersangka A (64) tahun yang juga merupakan suami dari tersangka NS, Pungkasnya Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK MSi dalam acara jumpa Pers Jumat (7/10/2022) di Mapolres Kuansing.
Tersangka RS laki-laki (29) tahun dan tersangka NS perempuan (43) tahun dan AP (64) tahun telah diamankan di Mapolres Kuansing. Tersangka RS dan NS dikenakan pasal 365 ayat 4 tentang Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan nyawa melayang dengan ancaman hukuman seumur hidup.(Zul)
Komentar Anda :