Oknum Satpam DPRD Kota Medan Larang Wartawan Meliput
Rabu, 28-09-2022 - 16:07:19 WIB
|
Oknum Satpam DPRD Kota Medan Larang Wartawan Meliput |
Medan, Liputanonline.com - Viral video yang beredar terkait seorang oknum sekuriti melarang seorang jurnalis dari salah satu media online untuk meliput kegiatan di Kantor DPRD Kota Medan, Selasa (27/09/2022).
Dalam video tersebut, terlihat Rahmadsyah beradu mulut saat dihalangi masuk ke dalam gedung DPRD Kota Medan, mempertanyakan apa alasan dirinya dilarang melakukan peliputan dan juga maksud dari oknum satpam tersebut melakukan perekaman terhadap dirinya.
Kepada media ini, Rahmadsyah menceritakan awalnya dirinya mendengar Komisi 4 DPRD Kota Medan sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan dan OPD terkait membahas Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM).
Kegiatan RDP tersebut diberitahukan langsung oleh Miduk Hutabarat Kordinator KMS-SU Peduli LMM, dan Rahmadsyah yang sehari-hari profesinya sebagai jurnalis langsung mendatangi gedung DPRD Kota Medan untuk melakukan peliputan.
Saat masuk ingin melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan dirinya di hadang oleh Satpam DPRD Kota Medan dan menyuruh melapor ke Pos Satpam, dirinya mengikuti arahan, setelah lima belas menit lamanya kemudian petugas Satpam tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak diperbolehkan masuk untuk meliput RDP tersebut.
"Dilarang aku bang, katanya perintah," ungkapnya.
Lanjutnya, Rahmad berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan sambil menunjukkan Identitas Kartu Wartawan dan menjelaskan tentang UU Pers, namun Satpam bersikeras melarang bahkan merekam dirinya, dan Rahmad mempertanyakan kepada satpam kenapa dirinya direkam.
"Sudah dilarang melakukan peliputan, direkam satpam pulak, emangnya aku Teroris," ujar Rahmadsyah.
Terkait Sekuriti yang menghambat dan melarang Tugas dirinya sebagai Wartawan, Rahmadsyah berharap kepada semua pihak agar memahami tugas dan fungsi wartawan untuk tidak melakukan intervensi atau menghalangi halangi tugas Jurnalis, dan dirinya memprotes keras atas kejadian yang dialaminya.
"Apa yang dilakukan Satpam DPRD Medan jelas itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tentang Pers,“ tegasnya.
Dirinya menegaskan, Barang siapa menghambat dan menghalangi, tugas, kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa barang siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Ada apa satpam DPRD Kota Medan wartawan dilarang masuk, ini Gedung rakyat, jangan halang-halangi wartawan melakukan fungsinya, Aparat Penegak hukum harus usut ini semua," pungkasnya.
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Renville Pandapotan Napitupulu, ST, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp Messenger, Rabu (28/09/2022) siang terkait oknum Satpam yang melarang wartawan melakukan peliputan kegiatan RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan dengan KMS Peduli LMM dan para OPD terkait mengatakan bahwa kegiatan Rapat Dengar Pendapat bersifat terbuka bahkan Satpam pun ada dalam ruangan.
"Itu RDP nya terbuka, kan ada juga satpam yang berada di ruangan pada saat RDP," balasnya singkat.
Adanya oknum satpam melarang wartawan melakukan peliputan sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. (Ardin)
Komentar Anda :