Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Oknum Satpam DPRD Kota Medan Larang Wartawan Meliput
Rabu, 28-09-2022 - 16:07:19 WIB
Oknum Satpam DPRD Kota Medan Larang Wartawan Meliput
TERKAIT:
   
 

Medan, Liputanonline.com - Viral video yang beredar terkait seorang oknum sekuriti melarang seorang jurnalis dari salah satu media online untuk meliput kegiatan di Kantor DPRD Kota Medan, Selasa (27/09/2022).

Dalam video tersebut, terlihat Rahmadsyah beradu mulut saat dihalangi masuk ke dalam gedung DPRD Kota Medan, mempertanyakan apa alasan dirinya dilarang melakukan peliputan dan juga maksud dari oknum satpam tersebut melakukan perekaman terhadap dirinya.

Kepada media ini, Rahmadsyah menceritakan awalnya dirinya mendengar Komisi 4 DPRD Kota Medan sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan dan OPD terkait membahas Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM).

Kegiatan RDP tersebut diberitahukan langsung oleh Miduk Hutabarat Kordinator KMS-SU Peduli LMM, dan Rahmadsyah yang sehari-hari profesinya sebagai jurnalis langsung mendatangi gedung DPRD Kota Medan untuk melakukan peliputan.

Saat masuk ingin melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan dirinya di hadang oleh Satpam DPRD Kota Medan dan menyuruh melapor ke Pos Satpam, dirinya mengikuti arahan, setelah lima belas menit lamanya kemudian petugas Satpam tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak diperbolehkan masuk untuk meliput RDP tersebut.

"Dilarang aku bang, katanya perintah," ungkapnya.

Lanjutnya, Rahmad berusaha menjelaskan bahwa dirinya wartawan sambil menunjukkan Identitas Kartu Wartawan dan menjelaskan tentang UU Pers, namun Satpam bersikeras melarang bahkan merekam dirinya, dan Rahmad mempertanyakan kepada satpam kenapa dirinya direkam.

"Sudah dilarang melakukan peliputan, direkam satpam pulak, emangnya aku Teroris," ujar Rahmadsyah.

Terkait Sekuriti yang menghambat dan melarang Tugas dirinya sebagai Wartawan, Rahmadsyah berharap kepada semua pihak agar memahami tugas dan fungsi wartawan untuk tidak melakukan intervensi atau menghalangi halangi tugas Jurnalis, dan dirinya memprotes keras atas kejadian yang dialaminya.

"Apa yang dilakukan Satpam DPRD Medan jelas itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tentang Pers,“ tegasnya.

Dirinya menegaskan, Barang siapa menghambat dan menghalangi, tugas, kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa barang siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Ada apa satpam DPRD Kota Medan wartawan dilarang masuk, ini Gedung rakyat, jangan halang-halangi wartawan melakukan fungsinya, Aparat Penegak hukum harus usut ini semua," pungkasnya.
 
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan Renville Pandapotan Napitupulu, ST, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp Messenger, Rabu (28/09/2022) siang terkait oknum Satpam yang melarang wartawan melakukan peliputan kegiatan RDP Komisi 4 DPRD Kota Medan dengan KMS Peduli LMM dan para OPD terkait mengatakan bahwa kegiatan Rapat Dengar Pendapat bersifat terbuka bahkan Satpam pun ada dalam ruangan.

"Itu RDP nya terbuka, kan ada juga satpam yang berada di ruangan pada saat RDP," balasnya singkat.

Adanya oknum satpam melarang wartawan melakukan peliputan sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. (Ardin)




 
Berita Lainnya :
  • Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
  • Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
  • Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
  • Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    02 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    03 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    04 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    05 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    06 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    07 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    08 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    09 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    10 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    11 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    12 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    13 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    14 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    15 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    16 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    17 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    18 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    19 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    20 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    21 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    22 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA