Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
Minggu, 14-08-2022 - 22:32:10 WIB
Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
TERKAIT:
   
 

KUANTAN SINGINGI, LIPUTANONLINE.COM - Polsek Kuantan Mudik melakukan penangkapan terhadap laki - laki inisial KS als PA (45)  tahun pelaku tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur ( 9 )  Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 01.00 wib, di Central Desa Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing. Pelaku di tangkap Polsek Kuantan Mudik sehari setelah menerima laporan pengaduan dari fihak korban pada hari Jumat (12/8/2022) sekira pukul 10.00 wib.

Sedangkan terlapor merupakan  laki - laki inisial KS als PA (45) tahun inisial KS alias PA  bertempat tinggal di Sentral desa Sungkai  Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten  Kuansing Riau, " Ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M. Si melalui keterangan resmi Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, SH kepada wartawan Minggu (14/8/2022). Pagi

Dijelaskan Kapolsek IPTU Ferry, Kronologis kejadian dugaan pencabulan tersebut diketahui bermula dari ditemukannya  kain lap didalam kamar rumah oleh pelapor perempuan inisial SD ( orang tua korban) pada kain lap didalam kamar rumah pelapor menemukan bekas cairan sehingga pelapor mengambil dan mencium kain tersebut hingga tercium bau amis.

" Iya, telah terjadi perbuatan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi dirumah kediaman korban atau kediaman pelaku di desa Sungkai Kecamatan  Pucuk Rantau Kabupaten  Kuansing pada hari jumat (12/8/2022) sekira pukul 06.00 wib., " Tutur Kapolsek.

Pelapor merasa curiga sehingga menanyakan kepada korban dan korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh pelaku laki - laki (45) tahun bernama inisial KS alias PA, terakhir kali terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira jam 06.00 wib didalam kamar rumah.

Dari keterangan korban  kejadian tersebut sudah sering dilakukan pelaku terhadap korban. Mengetahui kejadian itu, atas kejadian tersebut pelapor  melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk di proses lebih lanjut, " Terang Kapolsek.

Selanjutnya jelas Ferry, barang bukti yang disita berupa 1(satu) helai celana dalam warna hijau motif putih milik korban, 1 (satu) helai celana panjang jenis legging warna dongker milik korban, 1(satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam milik korban.

Terlapor disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara " Sebut IPTU Ferry Mengakhiri.(Humas)

Editor:Zul




 
Berita Lainnya :
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  • Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    02 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    03 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    04 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    05 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    06 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    07 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    08 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    09 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    10 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    11 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    12 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    13 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    14 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    15 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    16 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    17 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    18 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    19 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    20 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    21 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    22 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA