Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Kepala KPH Kuantan Singingi Abriman,Sambut Baik Keluarnya PP Nomor 23 Tahun 2021
Kamis, 30-06-2022 - 10:59:36 WIB
Kepala KPH Kuantan Singingi Abriman,Sambut Baik Keluarnya PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Kawasan Hutan Lindung yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) perlu di selamatkan, dari segala aktifitas Ilegal yang berdampak mengancam keselamatan masyarakat umum.

Seiring keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang penyelenggaraan kehutanan, diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai persoalan pengelolaan kawasan hutan lindung yang dinilai sebuah keterlanjuran.

"PP 23/2021 yang berisi 302 pasal ini, salah satunya mengatur kebun rakyat yang berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Sebelum ada UU Cipta Kerja, pengelolanya bisa mengajukan persetujuan hutan sosial dalam jangka waktu tertentu, sekarang ada jalan melalui PP nomor 23 tahun 2021 untuk diajukan pelepasan atau perubahan status," ujar Abriman, S.Hut  Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi kepada media Liputanonline.com saat bincang-bincang di ruang kerjanya Rabu (29/6/2022) Sore.

Abriman berharap, agar Pemerintah daerah Kuansing merespon cepat lahirnya PP nomor 23 tahun 2021 ini,  agar upaya Pemerintah daerah terutama Kabupaten Kuantan Singingi dalam penyelesaian persoalan kawasan Hutan dapat terealisasi.Didalam PP ini diatur  tentang persoalan pengelolaan kawasan hutan, seperti kebun rakyat yang dinilai sebuah  keterlanjuran berada dalam kawasan hutan.

" Lahirnya PP nomor 23 tahun 2021 ini,  dapat menjadi solusi bagi persoalan masyarakat Kuansing, terutama bagi masyarakat yang tinggal didesa - desa yang berdampingan dan termasuk kedalam kawasan hutan lindung, seperti desa Sungkai di Pucuk Rantau," ujar Abriman.

Untuk itu jelaskan Abriman,  kawasan Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang terlanjur di tanami masyarakat menjadi kebun dengan luas maksimal 5 (lima) hektar, dapat diajukan perubahan peruntukan  misalnya, dari status Hutan Lindung (HL)  dapat diajukan perubahan menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL), namun bilamana luasannya lebih dari 5 (lima) hektar maka hal itu masuk kedalam kategori perusahaan/korporate.

Upaya pelepasan kawasan  atau perubahan status kawasan  desa Sungkai di Kecamatan Pucuk Rantau misalnya, setahu Saya  telah pernah di usulkan oleh Pemerintah Daerah Kuansing melalui menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta untuk pelepasan atau perubahan  dari status Hutan Lindung. Sayangnya, sejauh ini belum diketahui sampai dimana hasilnya.

Selanjutnya, menurut Abriman  kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dapat dilakukan dengan ketentuan: a) tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; b) tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; c) tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan d) tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.

Diketahui, baru-baru ini Kepala KPH Abriman bersama personilnya berhasil mengamankan satu unit alat berat di dalam kawasan hutan lindung bukit batabuh tersebut, yang diduga sedang melakukan aktifitas perambahan hutan lindung yang akan berdampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, juga berdampak berubahnya dan hilangnya fungsi utama Hutan lindung tersebut.

" Iya, telah ditemukan satu unit alat berat jenis excavator dalam kawasan hutan lindung, dan langsung  kita amankan, dan telah di serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Provinsi Riau untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Abriman.(Zul)




 
Berita Lainnya :
  • Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
  • Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
  • Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
  • Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Ketua DPD Nasdem Hi.Imam Syuhada Apresiasi Partai Gerindra Calonkan Kader Internal Untuk Pilkada
    02 Tim PPKK Meranti Menghadiri Acara Puncak Peringatan HKG PKK ke-52
    03 Bupati Kuansing Gelar Audiensi dengan IPMKS Bandung
    04 Pemkab Rohul Lepas 360 Jamaah Calon Haji Menuju Tanah Suci Makkah
    05 Konsep Water Fron City Kawasan Gelanggang Pacu Jalur Tepian Narosa Mimpi Belaka
    06 Bupati Meranti Melakukan Pertemuan dengan Gubernur Provinsi Riau
    07 Bupati Meranti Berusaha Percepat Transfer DBH Migas dari Provinsi dan Pusat
    08 Pj Walikota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru
    09 Iptu Ridwan Butar Butar Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    10 Asisten Bidang Pemerintahan Menghadiri Pelantikan PPK Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Meranti
    11 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    12 Bupati Rohil Menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Riau
    13 Bupati Rohil Mengukuhkan DPD P-PPPKRI Kabupaten Rohil Masa Bakti 2024-2029
    14 Bupati Kuansing Diwakili Asisten III Hadiri Kegiatan Pelantikan PPK Se-Kuansing
    15 Bupati Kuansing Menghadiri Peringatan Hari Jadi Ke-33 Desa Sungai Kuning
    16 Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Rp 6,28 M, Berikut Penjelasan Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH
    17 Pj Bupati Muara Enim Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kejari Miara Enim Dan Pali
    18 Dekranasda Kabupaten Muara Enim Hadiri HUT ke-44 Tahun Dekranas Jateng
    19 Pemkab Muara Enim Gelar Operasi Pasar Murah Di Pasar Inpres
    20 Kapolres Kuansing Hadiri Pelantikan PPK untuk Pilkada 2024
    21 Permainan Anak di Swalayan Mandiri Teluk Kuantan Diduga Berubah Fungsi Menjadi Tempat Perjudian
    22 Wabup Rohul buka Open Turnamen HPRS CUP ke VI
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA