Kepala KPH Kuantan Singingi Abriman,Sambut Baik Keluarnya PP Nomor 23 Tahun 2021
Kamis, 30-06-2022 - 10:59:36 WIB
|
Kepala KPH Kuantan Singingi Abriman,Sambut Baik Keluarnya PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan |
TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Kawasan Hutan Lindung yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Riau) perlu di selamatkan, dari segala aktifitas Ilegal yang berdampak mengancam keselamatan masyarakat umum.
Seiring keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tentang penyelenggaraan kehutanan, diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai persoalan pengelolaan kawasan hutan lindung yang dinilai sebuah keterlanjuran.
"PP 23/2021 yang berisi 302 pasal ini, salah satunya mengatur kebun rakyat yang berada di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Sebelum ada UU Cipta Kerja, pengelolanya bisa mengajukan persetujuan hutan sosial dalam jangka waktu tertentu, sekarang ada jalan melalui PP nomor 23 tahun 2021 untuk diajukan pelepasan atau perubahan status," ujar Abriman, S.Hut Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi kepada media Liputanonline.com saat bincang-bincang di ruang kerjanya Rabu (29/6/2022) Sore.
Abriman berharap, agar Pemerintah daerah Kuansing merespon cepat lahirnya PP nomor 23 tahun 2021 ini, agar upaya Pemerintah daerah terutama Kabupaten Kuantan Singingi dalam penyelesaian persoalan kawasan Hutan dapat terealisasi.Didalam PP ini diatur tentang persoalan pengelolaan kawasan hutan, seperti kebun rakyat yang dinilai sebuah keterlanjuran berada dalam kawasan hutan.
" Lahirnya PP nomor 23 tahun 2021 ini, dapat menjadi solusi bagi persoalan masyarakat Kuansing, terutama bagi masyarakat yang tinggal didesa - desa yang berdampingan dan termasuk kedalam kawasan hutan lindung, seperti desa Sungkai di Pucuk Rantau," ujar Abriman.
Untuk itu jelaskan Abriman, kawasan Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang terlanjur di tanami masyarakat menjadi kebun dengan luas maksimal 5 (lima) hektar, dapat diajukan perubahan peruntukan misalnya, dari status Hutan Lindung (HL) dapat diajukan perubahan menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL), namun bilamana luasannya lebih dari 5 (lima) hektar maka hal itu masuk kedalam kategori perusahaan/korporate.
Upaya pelepasan kawasan atau perubahan status kawasan desa Sungkai di Kecamatan Pucuk Rantau misalnya, setahu Saya telah pernah di usulkan oleh Pemerintah Daerah Kuansing melalui menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta untuk pelepasan atau perubahan dari status Hutan Lindung. Sayangnya, sejauh ini belum diketahui sampai dimana hasilnya.
Selanjutnya, menurut Abriman kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung dapat dilakukan dengan ketentuan: a) tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya; b) tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi; c) tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan d) tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
Diketahui, baru-baru ini Kepala KPH Abriman bersama personilnya berhasil mengamankan satu unit alat berat di dalam kawasan hutan lindung bukit batabuh tersebut, yang diduga sedang melakukan aktifitas perambahan hutan lindung yang akan berdampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, juga berdampak berubahnya dan hilangnya fungsi utama Hutan lindung tersebut.
" Iya, telah ditemukan satu unit alat berat jenis excavator dalam kawasan hutan lindung, dan langsung kita amankan, dan telah di serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Provinsi Riau untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Abriman.(Zul)
Komentar Anda :