Pertama di Provinsi Riau Kejari Kuansing Resmikan Kampung Restorative Justice
Kamis, 31-03-2022 - 21:14:05 WIB
|
Pertama di Provinsi Riau Kejari Kuansing Resmikan Kampung Restorative Justice |
TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Untuk menjembati persoalan Hukum yang dihadapi masyarakat Kecil,Kejaksaan Negeri teluk kuantan meresmikan pembentukan kampung Restorative Justice(RJ)Pertama di Provinsi Riau Kamis (31 Maret 2022) Siang WIB Di Kantor Kepala desa Beringin kecamatan Kuantan Tengah (Kuansing)
Dalam sambutannya, Nurhadi mengatakan, Desa Restorative Justice ini merupakan program Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia dan sudah digaungkan serentak di seluruh Indonesia.
Pembentukan kampung dan Desa RJ sebagai sarana sosalisasi dan impelemntasi program peyelesaian perkara melalui pendekatan keadialan restoratif yang menjadi kebijakan pemerintah untuk memberikan keadilan yang menyentuh masyarakat.
Lanjut Kajari, sebagai tempat melestarikan kearifan lokal sebagai jati diri bangsa Indonesia ,sesuai dengan nilai nilai yang tecantum dan tempat berlindung bagi para pencari keadilan dan kedamaian yang harmoni dengan kesenangan khususnya sila ke dua dan empat.
''Desa RJ atau desa perdamaian merupakan tempat melaksanakan musyawarah mufakat dan kedamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat. Yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat,'' ujar Nurhadi.
Nurhadi juga melanjutkan Program RJ pada penekanan pemulihan pada keadaan semula dan bukan pembalasan juga bertujuan untuk meminimalisir over kapasitas yang ada di lembaga kemasyarakatan.
“Pemilihan Desa Beringin merupakan salah satu desa di Kabupaten Kuansing yang sebagian besar penduduknya bekerja sebagai PNS pada lingkup Pemda Kuansing, yang tingkat intelektualitas dan intergitasnya sudah dapat dijadikan teladan dan contoh bagi warga masyarakat Kuansing lainnya,” tambahnya.
Diharapkan dengan serta kelebihan yang dimiliki oleh Desa Beringin yang menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Kuansing dan menjadi Desa RJ di masa depan.
Selain Kajari Nurhadi, hadir dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Kuansing Rinaldi Ardiansyah MH, Camat Kuantan Tengah Agus Iswanto, Kepala Desa Beringin beserta tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Namun untuk diketahui, tidak semua perkara bisa di-RJ-kan, menurut Peraturan Jaksa Agung (Kejagung) Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorativ, ada 3 syarat yang bisa di-RJ-kan : 1. ancaman pidana di bawah 1 tahun, 2. kerugian tidak lebih dari Rp2.5 juta, 3. tersangka belum pernah dihukum.(**/Zul)
Komentar Anda :