Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Hadiman Kajari Kota Mojokerto, Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan
Kamis, 17-03-2022 - 18:34:31 WIB
Hadiman Kajari Kota Mojokerto, Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan
TERKAIT:
   
 

Mojokerto, LIPUTANONLINE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Provinsi Jawa Timur melakukan Penghentian Penuntutan Perkara pidana penganiayaan An.Susanto Alias Santok Bin Sakemin.

Tersangka Susanto alias santok bin Sakemin telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Penghentian penuntutan perkara tersebut berdasakan Keadilan Restorative Justice (secara Virtual) Yang dihadiri Jampidum Dr. Fadil Jumhana,SH.,M.H, Direktur OHarda Agnes Triani S.H., M.H, Kajati Jatim  Dr. Mia Amiati S.H., M.H,     Aspidum Kejati Jatim SOFYAN S. SH., M.H,    Kajari Kota Mojokerto Hadiman S.H. , M.H, Kasi TPUL Kejati Jatim Hamidi  S.H., M.H, Kasi Pidum KN Kota Mojokerto F. Ferdian D.S.H. , M.H, Kasubsi Penututan Eksekusi dan Eksaminasi Fandy A.S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo H.S.H,    Kasubid Kehumasan pada Kejaksaan Agung.

Penghentian penuntutan Perkara An. Susanto Alias Santok Bin Sakemin No.PDM-06/KT.MKT/Eoh.2/03/2022 Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.

Hal itu dikatakan Kajari Kota Mojokerto Hadiman, SH.,MH Kamis Sore (17/03/2022) kepada awak media via WhatsApp pribadinya.
 
Dikatakan Hadiman, Pertimbangan Permohonan Penghentian Penuntut Umum antara lain,Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,Tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun (Vide Pasal 351 ayat (1) Pidana maksimal 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan atau pidana dengada paling banyak Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Masih kata Hadiman,    Tersangka dan korban masih saling berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban.

"Kemudian, Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula, yaitu tercapai perdamaian dan tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana," ujar Hadiman.

Masih dikatakan Hadiman, Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 07 Maret 2022 bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang kemudian pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10) dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan bersamaan dengan peresmian pembentukan Rumah RJ yang dihadiri oleh Walikota Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat.

"Masyarakat merespon positif yaitu Lurah Kranggan Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan harmonis antar sesama warga,"kata Hadiman.

Tersangka tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi, Bahwa selanjutnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokertro untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum, pungkas Hadiman mantan Kajari Kuansing Provinsi Riau ini yang dikenal sebagai pemburu Koruptor.(**/Zul)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
  • Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
  • Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
  • Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
  • Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    02 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    03 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    04 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    05 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    06 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    07 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    08 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    09 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    10 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    11 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    12 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    13 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    14 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
    15 Bupati Meranti Menghadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau
    16 Sentra UMKM Targetkan Sudah Launching Pertengahan Mei
    17 Asisten II Kota Pekanbaru Meresmikan Rumbai Food Paradise
    18 Madri Daud Himbau Pemda Tidak Memberikan TPP Dan Gunakan Anggaran Daerah Bagi Pejabat 22 Maret
    19 Kelmi Amri Siap Maju Menjadi Calon Bupati Rohul Periode 2024-2029
    20 Kafilah Meranti Ikuti Pawai Taaruf MTQ ke-42 Provinsi Riau di Kota Dumai
    21 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Bersama IKKSi Dumai
    22 Kontingen Pemko Pekanbaru Ikut Menyemarakkan Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau ke-42
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA