Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
SPMN: Diduga Pihak Perusahaan Perlakukan Pekerja Tidak Manusiawi,Putuskan Hubungan Kerja Sepihak
Selasa, 22-02-2022 - 12:18:23 WIB
Dok:Oferius Hulu Ketua Umum Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN)
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, LIPUTANONLINE.COM - Betapa sedihnya nasib tenaga kerja disetiap perusahaan perkebunan sawit,baik di perkebunan Kelompok Tani, Perusahaan perkebunan pribadi dan Perusahaan besar, yang mana pekerja saat diberhentikan pengusaha tanpa memikirkan nasib pekerja, ironisnya lagi kewajiban pengusaha terhadap tenaga kerjanya selama mengabdi di perusahaan bersangkutan tidak sesuai aturan-aturan yang ada.

Yasoriman Mendofa dengan jabatan sebagai pemanen. Mungkapkan atau Menceritakan kepada media ini, yang mana ia bekerja di salah satu perkebunan yang mengatasnamakan Kelompok Tani ketua Zulkifli, miliki luas kebun ribuan hektar di beberapa lokasi di kabupaten kampar, dan beberapa daerah lainya yang ada di riau. Ucapnya. Senin, (21/2/22).

Lanjutnya lagi, selama ia bekerja di perkebunan yang mengatasnamakan kelompok tani,kewajibannya telah ia lakukan selayaknya sebagai tenaga kerja dan aturan di perusahan.

Pekerja didalam Kolompok Tani ini ratusan karyawan hingga kewajiban perusahaan tidak memenuhi aturan yang ada seperti UU Tenagakerja dan beberapa UU lainnya.

Hak karyawan selama ini pihak pengusaha tidak memenuhinya, Cuti Haid bagi pekerja wanita, transport bagi anak sekolah tidak menyediakan, biaya berobat (harus bayar sendiri alias biaya pribadi), tempat tinggal tenaga kerja tidak layak huni, rumah ibadah khusus nasrani tidak disediakan, sementara tenaga kerjanya mayoritas agama kristen, klinik tidak ada, jatah beras tidak ada.

Bahkan lebih perahnya, terkait peralatan kerja yang harus di tanggung atau dibebankan kepada tenaga kerja. Seperti; Agrek, fiber, angkok, gancu, sepatu, kampak, Hellem dan bahkan batu asak semua di bebankan kepada tenaga kerja, dan masih banyak lagi hal lainnya. Tutur YM dengan sedih.

Ditambahkan lagi, dirinya bekerja di perkebunan atas nama Kelompok Tani Zulkifli semanjak di tetapkan dengan nomor: 01/PKK/GPKT/XII/2020, dengan perjanjian kontrak kerja TMT, tertanggal 14/12/20 s/d 31 Desember 2021.

Dengan bekerja selama dua tahun satu bulan lebih, sudah melibihi satu bulan dari surat kontrak yang telah di sepakati. Namun sebelum akhir Desembar 2021, tidak ada informasi atau pemberitahuan dari pihak perusahaan bahwa dirinya telah habis kontrak, berarti YM menganggap dirinya di perpanjang kontrak oleh perusahaan dimana dia bekerja seperti biasa.

Namun setelah YM bekerja, satu bulan lebih dari perjanjian kontrak, tiba-tiba KTZ diputuskan kontrak kerja bersamaan dua tenaga kerja lainnya, pada tanggal 2 Februari 2022.

Ditanda tangani ketua Kelompok Tani Zulkifli Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.

Surat Pemutusan PKWT (Kontrak Kerja)
Dengan Nomor: 02/KT-PK/II/2022

Dasar : Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kantrak)
Nomor: 01/PKK/GPKT/XI/2020

Pertimbangan:
1. Penilaian kinerja karyawan dan Evaluasi selama kontrak berjalan.
2. Nilai-nilai dan fungsional pekerjaan yang dianggap kurang maksimal.
3. Perjanjian kontrak kerja TMT 14/12/2020 s/d 31 Desember 2021.

Diputuskan:
Diberikan  Surat Pemutusan PKWT (Kontrak Kerja) Pada Kebun KTZ.

Kepada Saudara :
Nama : Yasoriman Mendofa
Jabatan: Pemanen

Berlaku :
1. Surat Pemutusan PKWT (Kotrak Kerja) ini dikeluarkan sejak tanggal 1 Feb 2022.
2. Dengan demikian kerjasama kebun KTZ dengan saudara di nyatakan berakhir pada tanggal tersebut.

Dikeluarkan di : Kebun KTZ
Pada tanggal : 2 Pebruari 2022

Zulkifli (Ketua KTZ), ditandatangani tanpa Cap/Stempel

Dengan Tembusan :

Tercatat
1. Pengurus
2. Ka. Kebun
3. Ybs

Menurut informasi dan keterangan dari tenaga kerja, bahwa struktur kepengurusan dalam kebun tersebut, terdiri dari:

1. Subroto (Maneger)
2. Samsul Harahap (KTU)
3. Jaya Lubis (Peesonalia)
4. Firman Dolok Saribu (Askep)
5. Damson (Asisten)
6. Juli (Mandor)

Dengan hal tersebut diatas. YM merasa keberatan dan tidak terima perilaku dan keputusan pihak perusahan dengan mengambil kuputasan sepihak, pasalnya. Kalau pihak perusahaan memberhentikan saya dan berpegangan pada surat kontrak, kenapa tidak pas di tanggal 31 Desember 2021 saya di putus kontrak. dengan diberi saya kesempatan bekerja lebih satu bulan dari kontrak tersebut, berarti  kontrak saya dianggap bersambung. Ucapnya.

Katua Umum Serikat Pekerja Mandiri Nasional (SPMN) Oferius, yang peduli dan atensi terkait hak-hak buruh. Mengatakan, terkait hak tenaga kerja (buruh) dan kewajiban perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja. Ada beberapa kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja, seperti apa yang disampaikan YM itu sudah kewajiban pihak pemberi kerja, antara lain. Cuti Haid bagi pekerja wanita, transport bagi anak sekolah dan menyediakan biaya berobat (harus bayar sendiri alias biaya pribadi), tempat tinggal tenaga kerja tidak layak huni, rumah ibadah khusus nasrani, yang sementara tenaga kerjanya. Mayoritas agama kristen, klinik tidak ada, jatah beras tidak ada.

Peralatan kerja yang harus di tanggung pengusaha bukan karyawan, Tegas Oferius melalui media ini.Selasa, (22/2/22).

Lanjut Rius, menanggapi tekait masalah pumutusan kontrak terhadap tanaga kerja itu semua ada aturannya, tentang Jangka Waktu, Perpanjangan, dan Pembaruan PKWT, Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, PKWT dapat diperpanjang atau diperbarui .

PKWT dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun.

Jika ingin memperpanjang PKWT, pengusaha harus memberitahukan secara tertulis maksud perpanjangan PKWT pada perkerja paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir, dengan menyatakan bahwa akan diperpanjang kontrak kerjanya atau tidak.

Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (“PKWTT”).  Maka dengan itu kita dari Federasi SPMN kabupaten kampar ketua umum Oferius, menyarankan dan berharap kepada si pemberi kerja yang dalam hal ini atas nama kelompok tani dapat menyelesaikan dengan baik persoalan ini, dan bila tidak ada kesepakatan kedua pihak maka kita akan turun tangan mengurusnya dan menggugat pihak pemilik kebun tersebut. Tegas Rius.

Juga hal yang sama dijelaskan Ketum SBRM (Serikat Buruh Riau Mandiri) Herman Zai, melalui media ini. Bahwa hak tenaga kerja wajib di berikan oleh perusahaan,  Karena dasar pemutusan hubungan kerja telah melanggar aturan PKWT berakhir, dalam UJ jika tidak dilanjutkan pkwt sebulan sebelem pkwt berakhir wajib dilakukan koordinasi dan pemberitahuan, sementara dalam kasus ini sudah 2 bulan lewat maka secara Hukum  dan demi hukum pkwt menjadi pkwtt, dan jika terjadi PHK atau pemutusan hubungan kerja maka hak-hak nya wajib dibayar perusahan. Sebab dalam aturan jika tidak dilakukan perpanjangan pkwt,  jika berlangsung hubungan kerja lebih 1 hari saja,  maka hubungan kerja berubah menjadi pkwtt, Jelas Herman Zai. Selasa, (22/2/22).

Untuk keseimbangan dalam pemberitaan media ini, yang berupaya konfirmasi dengan pihak perusahaan atau Kelompok Tani Zulkifli, melalui Juli  sesuai  nomor yang didapat dan yang bisa di hubungi melalui WhatsApp, walau sudah terbaca oleh pemilik nomor, namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan atau respon dari pihak perusahaan. Selasa (22/2/22). (Red) ***




 
Berita Lainnya :
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  • Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    02 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    03 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    04 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    05 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    06 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    07 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    08 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    09 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    10 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    11 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    12 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    13 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    14 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    15 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    16 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    17 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    18 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    19 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    20 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    21 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    22 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA