Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya
Sabtu, 22-01-2022 - 22:41:51 WIB
|
Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Diamankan Satreskrim Polres Dharmasraya |
Dharmasraya, Liputanonline.com - Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S.I.K pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU DWI ANGGA PRASETYO, S. Tr.K,S.I.K bertempat di Lobby Mapolres Dharmasraya,Sabtu (22/01/2022).
Pelaku yang di amankan berinisial A (22) seorang laki laki dewasa warga Jorong Tarantang, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Kasat Reskrim IPTU DWI PRASETYO, S. Tr.K, S.I.K Mengatakan "Pelaku saat melakukan kejahatan di dekat rusunawa Jorong Sungai Baye Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai. Pada saat kejadian pelaku yang berinisial A (19) dan A (22) mendatangi korban saat berpacaran dan kedua pelaku tersebut mengaku sebagai Ketua Pemuda sekitar kedua pelaku tersebut mengatakan kepada korban akan dilaporkan ke Polsek Sungai Rumbai setelah itu kedua korban tersebut dibonceng dan di bawa ke lapangan cross dan kedua pelaku tersebut mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau dan kemudian pelaku mengambil sepeda motor dan handphone korban", ungkapnya.
Tersangka tersebut ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 11 Desember 2021.
“Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka Aldo yang telah di lakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai bulan Desember 2021 lalu,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I.K.
Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.***
Editor:Tegu
Komentar Anda :