Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Dinilai Tak Terbukti Bersalah, PH Minta Hakim Bebaskan Terdakwa RR dari Dakwaan Jaksa
Selasa, 11-01-2022 - 14:53:59 WIB
Dinilai Tak Terbukti Bersalah, PH Minta Hakim Bebaskan Terdakwa RR dari Dakwaan Jaksa
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, LIPUTANONLINE.COM - Sidang kasus terdakwa dugaan Pungli Pasar Simpang Baru Panam masih bergulir. Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali gelar Sidang pembacaan Pledoi/nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa RR, Deril dan Aulia, Senin (10/01).

Adapun Pledoi Penasihat Hukum terdakwa, terkait tanggapan tuntutan JPU Kejaksan Negeri Pekanbaru terhadap terdakwa RR,  Deril dan Aulia pada sidang sebelumnya sebanyak 10 Bulan Penjara. Dimana, tim kuasa hukum menilai dalam Fakta-fakta persidangan serta bukti para terdakwa tidak bersalah seperti yang telah dituduhkan.

"Bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pemungutan biaya kebersihan Pasar dan Keamanan terhadap pedagang Pasar di Pasar Simpang Baru Panam," kata Guntur Abdurrahman, SH., MH dan rekan saat membacakan Pledoi di hadapan Majelis Hakim dan JPU di Ruangan Persidangan Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia, (Guntur_red) mengungkapkan seluruh keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU di persidangan JPU tidak sesuai fakta lapangan. Karna keterangan saksi yang dihadirkan JPU, malah meringankan terdakwa karena keterangan para saksi tidak sesuai kejadian di lapangan,” jelasnya.

Disampaikan, Guntur,  untuk ke 3  terdakwa dalam objek perkara yang sama yakni Pasar Simpang Baru Panam, RR, Deril dan Aulia.

Selain itu, Penasihat Hukum Guntur dkk, mengatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dikarenakan lahan pasar adalah milik keluarga Terdakwa sesuai dengan keterangan pedagang pasar yang menjadi saksi-saksi Penuntut Umum dan Saksi yang meringankan dihubungkan dengan bukti surat, sebagai berikut:

Surat keterangan ganti rugi No 25/STU 1967 antara Harun dan Mohd. Zen tanggal 27 Maret 1967 ;

Akta Pengikatan Jual Beli  Nomor 05, tertanggal 11 Juli 2011 dihadapan Notaris Baktiasih Durin, SH;, Notaris dan PPAT yang berlamat di Jalan HR. Soebrantas Nomor 42 Pekanbaru;

Berita Surat Kabar/Online Riauterkini.com, Senin, tanggal     3 Januari 2005, dengan Judul : Walikota Minta Kios Ilegal Pasar Simpang Baru Panam Dibongkar;

Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Nama Yasman Nomor : 2005227 tertanggal 08 Maret 2005;

Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Nama Yasman Nomor : 2005225 tertanggal 08 maret 2005;

Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Nama Yasman Nomor : 2005446 tertanggal 01 April 2005;

Surat Keterangan Ganti Kerugian Atas Nama Yunimar Tati Nomor : 2005445 tertanggal 04 april 2005;

"Masa pengurusan oleh orang tua Terdakwa hingga masa Pengurusan terdakwa, penyediaan sarana-prasarana di Pasar seperti Pengecoran jalan, perbaikan los, pembangunan kios, penyediakan tenda dan meja, penyediaan tempat sampah sampah  penyediaan pos keamanan, menjaga keamanan (ronda) dan kebersihan bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup Kota Pekanbaru, " terang Guntur.

Lanjutnya, sangat jelas pembuktian kedudukan hukum orang tua Terdakwa Rio Rahman (almarhum Yasman) sebagai Pemilik lahan dan pengelola pasar, maka segala tidakan menyewakan ataupun mengutip iuran dalam pengelolaan pasar simpang baru panam sah secara hukum, telah Terbukti perbuatan Para Terdakwa ada hubungan (dasar) kosensus (kesepakatan) para pihak yaitu antara Terdakwa dengan dengan Para Pedagang dan sudah menjadi kebiasaan yang diterima dari dahulunya sejak Pengelolaan masih ada pada Yasman (orang tua Terdakwa) oleh karena itu unsur secara melawan hukum pasal 368 ayat (1) KUHPidana tidak terpenuhi, tuding Guntur.

Menurutnya, terdakwa telah menjadi korban fitnah dan rekayasa kasus, bahwa terdakwa dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap saksi korban, Desi Ratna Sari.

Terakhir, dalam Pledoi PH terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan membebaskan terdakwa karena Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan atau melepaskan  terdakwa dari segala tuntutan hukum, harapnya.

Sementara persidangan juga tetap dilakukan secara bersamaan, demikian halnya dengan Majelis Hakim, juga tetap dari awal hingga saat ini dengan diketuai Andi Hendrawan didampingi Hakim Anggota, Iwan dan Basman.

Seusai membacakan Pledoi dari Penasihat Hukum terdakwa. Kemudian Majelis Hakim menanyakan tanggapan dari JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

“Mohon izin yang Mulia, kami sampaikan saja secara lisan bahwa tuntutan tetap kami sampaikan,” kata R. Panalosa.

Kemudian Hakim menyampaikan jadwal Sidang Putusan berikutnya kepada PH dan JPU pada Jum’at mendatang, tanggal 14 Januari 2022.

“Mengingat masa penahanan RR selesai pada tanggal 24 Januari 2022, maka Sidang Putusan dipercepat,” kata Hakim Ketua.

Sidang yang berlangsung tersebut, Hakim sempat menegur Jaksa R. Panalosa karena meminta sidang dilakukan secara Daring.

“Mohon izin yang Mulia kami minta minta sidang berikutnya di lakukan secara daring karena ada urusan lain,” minta Panalosa.

Tetapi permintaan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru itu ditolak oleh Majelis Hakim.

“Daring bagaimana maksudnya ini, kalau Anda tidak bisa hadir, kan banyak Jaksa, disini ada puluhan Jaksa. Sidang tetap dijalankan secara ofline,” tutup Hakim.(Martin)




 
Berita Lainnya :
  • Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  • APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    02 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    03 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    04 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    05 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    06 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    07 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    08 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    09 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    10 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    11 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    12 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    13 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    14 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    15 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    16 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    17 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    18 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    19 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    20 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    21 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
    22 Demokrat Rohul Silaturahmi Politik Dengan PKS Rohul Membangun Masa Depan Yang Lebih Baik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA