Pelaku Perampokan Spesialis Lempar Kaca Mobil di Tol Belawan Ditembak
Sabtu, 08-01-2022 - 19:41:25 WIB
|
Pelaku Perampokan Spesialis Lempar Kaca Mobil di Tol Belawan Ditembak |
Medan, Liputanonline.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil bekuk dan hadiahi sebutir timah panas terhadap pelaku perampokan yang sering beraksi di Jalan Tol Belawan dengan modus lempar kaca mobil yang melintas di Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (07/01/2022).
Pelaku bernama Hasiholan Purba alias Olan (23) warga Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan dan sejumlah lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Sahputra mengatakan, penangkapan tersangka Olan berdasarkan hasil pengembangan adanya 6 laporan Polisi yang di terima Polres Pelabuhan Belawan terkait perampokan dan pelemparan kaca mobil yang melintas di Tol Belawan, salah satunya aksi pelemparan yang sempat viral media sosial (Medsos) di antaranya, LP557/XII/2020/SU/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 23 Desember 2020, LP /41/I/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 30 Januari 2021, LP/B/353/VII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 23 Juli 2021, LP/434/VIII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 26 Agustus 2021, LP /667/XII/2021/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 11 Desember 2021 dan LP/04/I/2022/SPKT POLRES PELABUHAN BELAWAN Tanggal 3 Januari 2022..
"Modus para pelaku ini menyetop mobil yang melintas dan apabila tidak berhenti, pelaku langsung melempar batu ke arah mobil tersebut," papar AKP Rudy Sahputra.
Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya mengetahui ciri-ciri pelaku serta keberadaannya dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Olan dan berhasil di tangkap di sekitar tempat tinggalnya.
"Saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, tersangka Olan melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," jelas Rudy.
Lanjutnya, dalam pengakuannya tersangka Olan mengaku sudah lima kali melakukan pelemparan kaca mobil, tiga 3 kali Truk Tangki dan dua kali mobil pickup termasuk yang sempat viral di media sosial.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 64 tentang pencurian dan kekerasan serta penggabungan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara," pungkas AKP Rudy Sahputra. (Ardin)
Komentar Anda :