Polsek Medan Helvetia Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu 2800 Butir Ekstasi Untuk Kota Medan
Selasa, 04-01-2022 - 10:55:07 WIB
|
Polsek Medan Helvetia Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu 2800 Butir Ekstasi Untuk Kota Medan |
Medan, Liputanonline.com - Kepolisian Polsek Medan Helvetia di bawah kepemimpinan Kapolsek, Kompol Heri Sihombing berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dengan mengamankan seorang wanita bernama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (01/01/2022) sekira pukul 08.00 WIB.
Dari tersangka YZ diamankan 9 kg sabu yang dikemas dalam 8 bungkus teh China dan 7 paket sabu-sabu tanpa logo, 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit handphone serta sebuah palu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka AS yang di tangkap pada Kamis ( 25/11/2021) dengan barang bukti 40 butir ekstasi.
"Dari tersangka AS diperoleh informasi bahwa jaringan ini melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan,” papar Riko didampingi Kapolsek Helvetia saat melakukan konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Senin (03/01/2022) sore.
Adanya informasi tersebut petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan berhasil mengenali ciri-ciri pelaku Yutty Zulfan yang menempati sebuah gudang di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Berhasil tentukan targetnya, petugas langsung melakukan penggeledahan didampingi kepala dusun setempat dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus narkoba jenis sabu yang di kemas dengan plastik teh hijau dan 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total 9.015,3 Gram, 21 bungkus plastik berisi 2.800 pil ekstasi, 3 unit Handphone, 4 buah timbangan elektrik, 3 buah tas dan 1 buah palu, ungkap Kapolrestabes Medan.
"Atas perbuatannya, tersangka YZ di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun," pungkas Kombes Riko Sunarko. (Ardin)
Komentar Anda :