Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Polsek Medan Helvetia Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu 2800 Butir Ekstasi Untuk Kota Medan
Selasa, 04-01-2022 - 10:55:07 WIB
Polsek Medan Helvetia Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu 2800 Butir Ekstasi Untuk Kota Medan
TERKAIT:
   
 

Medan, Liputanonline.com - Kepolisian Polsek Medan Helvetia di bawah kepemimpinan Kapolsek, Kompol Heri Sihombing berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dengan mengamankan seorang wanita bernama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (01/01/2022) sekira pukul 08.00 WIB.

Dari tersangka YZ diamankan 9 kg sabu yang dikemas dalam 8 bungkus teh China dan 7 paket sabu-sabu tanpa logo, 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit handphone serta sebuah palu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas terhadap tersangka AS yang di tangkap pada Kamis ( 25/11/2021) dengan barang bukti 40 butir ekstasi.

"Dari tersangka AS diperoleh informasi bahwa jaringan ini melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan,” papar Riko didampingi Kapolsek Helvetia saat melakukan konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Senin (03/01/2022) sore.

Adanya informasi tersebut petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan berhasil mengenali ciri-ciri pelaku Yutty Zulfan yang menempati sebuah gudang di Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

Berhasil tentukan targetnya, petugas langsung melakukan penggeledahan didampingi kepala dusun setempat dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 bungkus narkoba jenis sabu yang di kemas dengan plastik teh hijau dan 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total 9.015,3 Gram, 21 bungkus plastik berisi 2.800 pil ekstasi, 3 unit Handphone, 4 buah timbangan elektrik, 3 buah tas dan 1 buah palu, ungkap Kapolrestabes Medan.

"Atas perbuatannya, tersangka YZ di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukum pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun," pungkas Kombes Riko Sunarko. (Ardin)




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Mengambil Sumpah dan Melantik Sekda Kuansing Melalui Zoom Meeting dari Jakarta
  • Dinas Sosial Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Menggelar Rembuk Stunting Aksi III Tahun 2024
  • Pemkab Meranti Menyerahkan LUPA Unaudited Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  • Heboh, Muncul Tapir Berukuran Besar Di Riau
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Kuansing Mengambil Sumpah dan Melantik Sekda Kuansing Melalui Zoom Meeting dari Jakarta
    02 Dinas Sosial Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Menggelar Rembuk Stunting Aksi III Tahun 2024
    03 Pemkab Meranti Menyerahkan LUPA Unaudited Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    04 Heboh, Muncul Tapir Berukuran Besar Di Riau
    05 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    06 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    07 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    08 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    09 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    10 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    11 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    12 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    13 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    14 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    15 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    16 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    17 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    18 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    19 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    20 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    21 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    22 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA