Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Gegara Tanya THR, Karyawan Penjahit Konveksi di Pecat
Jumat, 31-12-2021 - 17:37:02 WIB
Gegara Tanya THR, Karyawan Penjahit Konveksi di Pecat
TERKAIT:
   
 

Medan, Liputanonline.com - Malang benar nasib seorang pekerja/buruh Penjahit Konveksi berinisial M Zai yang kerap di panggil Mak Feby hanya karena menanyakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) malah di pecat dengan sepihak oleh pimpinan perusahaan tanpa mendapatkan hak-haknya sebagaimana ketentuan UU ketenagakerjaan, Rabu (29/12/2021).

Diketahui bahwa hingga hari Rabu (31/12/2021),  Penjahit Konveksi yang berada di Jalan Talaut, Medan Kota itu belum juga memberikan THR bagi para pekerja/buruh yang berjumlah ratusan orang yang semestinya sudah diberikan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari H sesuai pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Kepada awak media, Mak Feby sangat menyesalkan sikap pimpinan baru bernama Elvin menggantikan bapaknya memimpin perusahaan Penjahit Konveksi itu yang terasa arogan, semena-mena terhadap pekerja/buruh dimana sebelumnya melakukan pemotongan tiga hari gaji pekerja/buruh dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak jelas peruntukannya dan di tambah lagi tidak adanya THR pekerja/buruh.

Mempertanyakan hal itu, si bos itu tidak terima dan mengatakan bila tidak terima maka keluar dari sini tidak usah kerja lagi mulai besok.

"Kalau tidak senang dengan peraturan yang di buat perusahaan, maka keluar dari sini, tak usah kerja lagi," kata si bos bernama Elvin itu kepada pekerja M Zai dan hari itu juga si bos memberi gaji Mak Feby serta menyuruh untuk tidak kerja lagi tanpa mendapatkan pesangon," ungkap M Zai alias Mak Feby.

Lanjutnya, di tempat kerjanya tidak ada ketetapan atau ketentuan sistem kerja seperti apa, semuanya sesuka hati pimpinan baik dalam hal waktu kerja maupun sistem pengupahan. Jam kerja kami mulai pukul 07.30 sampai pukul 17.30 WIB setiap hari selama Enam hari dalam seminggu dengan upah Rp.75.000,00 per hari.

"Kami pekerja/buruh bekerja selama sepuluh jam penuh setiap hari tanpa libur, terkecuali hari Minggu," bebernya.

Saat dikonfirmasi kepada pemilik perusahaan namun tidak jelas siapa sebenarnya pemilik usaha tersebut, namun seorang perempuan yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik perusahaan tersebut bernama Weni dan dia mengaku sebagai orang tuanya yang mewakili perusahaan untuk memberi klarifikasi tentang polemik yang sedang terjadi  dan juga ada seorang laki-laki bernama Elvin mengaku-ngaku sebagai pemilik.

"Benar, tidak ada memberikan THR bagi karyawan yang belum bekerja satu Tahun, tidak ada peraturan yang mewajibkan untuk memberikan THR, itu kan suka hati pengusaha mau dikasikan atau tidak," kata Ibunya Weni.

Terkait jam kerja memang benar sepuluh jam per hari dengan upah berbeda antara Rp.50.000,00 sampai Rp.75.000.00, tergantung kerjanya, dan bekerja setiap hari tanpa libur dan untuk pemotongan gaji yang tiga hari itu, ibunya Weni mengatakan bahwa itu kebijakan baru yang di berlakukan sebagai deposit pekerja/buruh.

"Uang tersebut nantinya dikembalikan apabila pekerja/buruh keluar dari tempat kerja tidak dengan tiba-tiba, harus memberitahukan tiga puluh hari sebelum berhenti kerja, namun apabila secara mendadak maka pekerja/buruh tidak berhak," tegas ibunda Weni kepada awak media liputanonline.com, Jumat (31/12/2021) siang. (Ardin)


Editor:S.Batee




 
Berita Lainnya :
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  • Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    02 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    03 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    04 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    05 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    06 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    07 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    08 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    09 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    10 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    11 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    12 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    13 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    14 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    15 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    16 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    17 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    18 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    19 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    20 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    21 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    22 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA