Gegara Tanya THR, Karyawan Penjahit Konveksi di Pecat
Jumat, 31-12-2021 - 17:37:02 WIB
|
Gegara Tanya THR, Karyawan Penjahit Konveksi di Pecat |
Medan, Liputanonline.com - Malang benar nasib seorang pekerja/buruh Penjahit Konveksi berinisial M Zai yang kerap di panggil Mak Feby hanya karena menanyakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) malah di pecat dengan sepihak oleh pimpinan perusahaan tanpa mendapatkan hak-haknya sebagaimana ketentuan UU ketenagakerjaan, Rabu (29/12/2021).
Diketahui bahwa hingga hari Rabu (31/12/2021), Penjahit Konveksi yang berada di Jalan Talaut, Medan Kota itu belum juga memberikan THR bagi para pekerja/buruh yang berjumlah ratusan orang yang semestinya sudah diberikan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari H sesuai pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Kepada awak media, Mak Feby sangat menyesalkan sikap pimpinan baru bernama Elvin menggantikan bapaknya memimpin perusahaan Penjahit Konveksi itu yang terasa arogan, semena-mena terhadap pekerja/buruh dimana sebelumnya melakukan pemotongan tiga hari gaji pekerja/buruh dengan alasan yang tidak masuk akal dan tidak jelas peruntukannya dan di tambah lagi tidak adanya THR pekerja/buruh.
Mempertanyakan hal itu, si bos itu tidak terima dan mengatakan bila tidak terima maka keluar dari sini tidak usah kerja lagi mulai besok.
"Kalau tidak senang dengan peraturan yang di buat perusahaan, maka keluar dari sini, tak usah kerja lagi," kata si bos bernama Elvin itu kepada pekerja M Zai dan hari itu juga si bos memberi gaji Mak Feby serta menyuruh untuk tidak kerja lagi tanpa mendapatkan pesangon," ungkap M Zai alias Mak Feby.
Lanjutnya, di tempat kerjanya tidak ada ketetapan atau ketentuan sistem kerja seperti apa, semuanya sesuka hati pimpinan baik dalam hal waktu kerja maupun sistem pengupahan. Jam kerja kami mulai pukul 07.30 sampai pukul 17.30 WIB setiap hari selama Enam hari dalam seminggu dengan upah Rp.75.000,00 per hari.
"Kami pekerja/buruh bekerja selama sepuluh jam penuh setiap hari tanpa libur, terkecuali hari Minggu," bebernya.
Saat dikonfirmasi kepada pemilik perusahaan namun tidak jelas siapa sebenarnya pemilik usaha tersebut, namun seorang perempuan yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik perusahaan tersebut bernama Weni dan dia mengaku sebagai orang tuanya yang mewakili perusahaan untuk memberi klarifikasi tentang polemik yang sedang terjadi dan juga ada seorang laki-laki bernama Elvin mengaku-ngaku sebagai pemilik.
"Benar, tidak ada memberikan THR bagi karyawan yang belum bekerja satu Tahun, tidak ada peraturan yang mewajibkan untuk memberikan THR, itu kan suka hati pengusaha mau dikasikan atau tidak," kata Ibunya Weni.
Terkait jam kerja memang benar sepuluh jam per hari dengan upah berbeda antara Rp.50.000,00 sampai Rp.75.000.00, tergantung kerjanya, dan bekerja setiap hari tanpa libur dan untuk pemotongan gaji yang tiga hari itu, ibunya Weni mengatakan bahwa itu kebijakan baru yang di berlakukan sebagai deposit pekerja/buruh.
"Uang tersebut nantinya dikembalikan apabila pekerja/buruh keluar dari tempat kerja tidak dengan tiba-tiba, harus memberitahukan tiga puluh hari sebelum berhenti kerja, namun apabila secara mendadak maka pekerja/buruh tidak berhak," tegas ibunda Weni kepada awak media liputanonline.com, Jumat (31/12/2021) siang. (Ardin)
Editor:S.Batee
Komentar Anda :