Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Satreskrim Polres Tekuk Meranti Tangkap Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging Diperairan Merbau
Minggu, 28-11-2021 - 18:34:41 WIB
Satreskrim Polres Tekuk Meranti Tangkap Pelaku Tindak Pidana Illegal Logging Diperairan Merbau, 3.200 Batang Kayu Bakau Diamankan
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Liputanoline.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Illegal Logging pada Sabtu siang, (27/11/2021) di perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penangkapan berada dititik koordinat (N 1°00'51.2", E 102°37'12.6").

4 orang pelaku turut diamankan :
- HER, (37 tahun, Pelaut, sebagai Nahkoda Kapal).
- SUR, (Wiraswasta, sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal).
- HAM, (31 tahun, sebagai ABK).
- ZUL, (24 tahun, sebagai ABK).

Barang bukti berhasil diamankan yakni :
- 1 (satu) unit Kapal Motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D.
- 1 (satu) bundel dokumen Kapal Motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L.
1 kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang.
- 4 (empat) unit telepon seluler.

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul mengatakan kronologis penangkapan bermula dari adanya  informasi masyarakat.
 
“Jadi pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” ujar Andi Yul.

Tim yang menggunakan Speed Boat melakukan pemantauan disekitar desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya 1 (satu) unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul.

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama MAHADI (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut,” sambung Andi.
 
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp.500.000.000,- dan paling banyak Rp.2.500.000.000,-(Humas)

Editor FIRMAN ZALUKHU




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Menggelar Safari Ramadhan di Kecamatan KHS
  • Bupati Kuansing Pimpin Rapat Mengenai Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
  • Gunawan Tanuji alias Ahguan Diduga Langgar UU No 41 Ta 1999 Tentang Kehutanan,Ini Kata Ketua LSM LBR
  • Bupati Meranti Melakukan Safari Ramadhan 1445 H Kecamatan Tebingtinggi
  • Bupati Kuansing Meminta Kepala Dinas PUPR Segera Lakukan Perbaikan Jalan Pucuk Rantau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Kuansing Menggelar Safari Ramadhan di Kecamatan KHS
    02 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Mengenai Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
    03 Gunawan Tanuji alias Ahguan Diduga Langgar UU No 41 Ta 1999 Tentang Kehutanan,Ini Kata Ketua LSM LBR
    04 Bupati Meranti Melakukan Safari Ramadhan 1445 H Kecamatan Tebingtinggi
    05 Bupati Kuansing Meminta Kepala Dinas PUPR Segera Lakukan Perbaikan Jalan Pucuk Rantau
    06 Bupati Kuansing Meresmikan Layanan Cuci Darah (Instalasi Dialisis)
    07 Kabid Bina Marga,Riko Budiono: Sebut Sekitar 34 Milyar Tahun 2024 Dana Pembangunan Infrastruktur
    08 PAW Anggota DPRD Rohil dari Partai Berkarya, Adakan Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan
    09 PT Pama Adakan Buka Puasa Bersama Wartawan, Berikan Santunan Ke anak anak Panti Asuhan
    10 Penambang Emas Ilegal Merajalela di Dusun Pasongik, Warga Resah
    11 Aksi Nekad Pencuri Emas di Selatpanjang di Bekuk Polres Meranti
    12 Belasan Mesin Dompeng PETI di Desa Gunung Kesiangan Bebas Beroperasi,Lepas Hukum
    13 Diduga Seorang Pemuda Nekat Mencuri Emas di Selatpanjang
    14 Pj Bupati Gelar Buka Puasa Bersama dan Syukuran Terselenggaranya Pemilu Damai 2024
    15 Pemkab Rohil DLH Berhasil Meraih Piala Adipura Penilaian Kota Adipura Tahun 2023
    16 Bupati Kuansing Melakukan Inpeksi ke RSUD Teluk Kuantan Untuk Memeriksa Pelayanan
    17 Bupati Kuansing Menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024
    18 Pemko dan Polresta Pekanbaru Menggelar Apel Siaga Karhutla
    19 Anggota DPRD Riau minta pemprov perbaiki jalan rusak di Rohul
    20 Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK : Peletakan Batu Pertama Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor
    21 Bupati Meranti Menghadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024
    22 Pemkab Kuansing Menggelar Safari Ramdhan 1445 H Perdana di Kuantan Mudik
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA