Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
BIDKUM POLDA RIAU SOSIALISASI PETI Di KEC.SINGINGI
Selasa, 23-11-2021 - 00:17:07 WIB
BIDKUM POLDA RIAU SOSIALISASI PETI Di KEC.SINGINGI
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, Liputanonline.com - Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si hadiri Sosialisasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau bersama Satreskrim Polres Kuantan Singingi dan Polsek Singingi Sosialiasi tentang Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) kepada masyarakat dan Forkopimcam Singingi Senin (22/111/ 2021) di Aula Kantor Camat Singingi sekira pukul 10.00 wib.

Selain Kapolres ikut menghadiri Kasat Reskrim Polres Kuansing di wakilkan KBO Reskrim Iptu  Paris  Suranta, SH, Kapolsek Singingi IPTU K.F Sinuraya SH MH, Iptu Hebrewenj (Bidkum Polda Riau beserta rombongan), Camat singingi Dflides Gusni SP MSi, Kanit Sabhara Iptu Syafrizal, Daranmil 09/Singingi Kapten INF  B.K Tarigan diwakili oleh Serda  Ernal  Diguci, Personil Polsek Singingi, Kasi Tamtrib Kec Singingi Yondri Afrizal, Lurah kel.muara lembu, Para kepala kades se kec.singingi, Tokoh masyarakat (Tomas)  Kecamatan  Singingi.

Hal itu di sampaikan Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH kepada wartawan Senin (22/11/2021) siang.

Tim Bidkum dari Polda Riau Kata Kasubag Humas Polres Kuansing adalah Pembina TK I Nerwan, SH MH, IPTU Hebreweni, P.S.H, IPDA Beni  Siswanto, SH.

Diawali paparan singkat Kapolres Kuansing terkait  Pertambangan emas yang  menggunakan merkuri dapat merusak lingkungan dan berdampak tidak baik bagi kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, Kapolres  mengajak seluruh stakholder bersama-sama mencari solusi yang  baik bagaimana nanti masyarakat dalam melakukan penambangan emas tidak menggunakan mercuri.

Terkait dengan kegiatan Penambang Emas seperti saat ini yang masih dilakukan, lanjut Kapolres, Pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) dapat di jerat dengan UU yang berlaku pasal 158 UU tentang pertambangan minerba.

Sementara itu, arahan Tim  Bidkum Polda Riau  terkait penambangan emas tanpa izin (PETI) agar Ijin usaha pertambangan yang selanjut nya di sebut IUP adalah ijin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Selanjutnya diikuti oleh ijin pertambangan rakyat di sebut dengan IPR.

Menyangkut IUP dan IPR masih terikat oleh Wilayah pertambangan rakyat yang merupakan  bagian dari  kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batu bara.

Pelaku yang belum memiliki ijin dalam melakukan aktifitas  Pertambangan emas  masuk dalam tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU Pertambangan tanpa izin.

Untuk melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan yang tidak memiliki ijin diatur undang - undang merupakan kewenangan Polisi dengan untuk melakukan penyelidikan maupun lenyidikan.

Pejabat pegawai negri sipil yang lingkup tugas nya dipertambangan yang diberi wewenang khusus dengan ketentuan perundang-undangan

Dirambahkan nya, setiap pemegang IUP,IUPK,IPR dan SIPB tidak boleh memindahkan tangankan IUP,IUPK,IPR dan SIPB kepada pihak lain sebagaimana sesuai dengan pasal 70A, pasal 86G huruf a dan pasal 93 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 5 milyar.

IPR ( Izin Pertambangan Rakyat ) di diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat dan anggota koperasi yang anggota nya merupakan penduduk setempat.

Luas wilayah IPR untuk perseorangan paling luas 5 hektar dan untuk koperasi  paling luas 10 hektar.

IPR diberikan untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.
10.Melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 bulan setelah IPR diterbitkan.

Dampak penambangan tanpa ijin seperti Peti adalah dapat merugikan negara karena tidak membayar pajak, kerusakan lingkungan,pencemaran lingkungan dengan menggunakan mercuri,konflik sosial antara perusahaan resmi dengan pelaku peti.

Dampak positif penambangan adalah meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, tumbuh nya usaha penunjang kegiatan pertambangan seperti warung makan, pabriksasi alat-alat pertambangan pengganti.(**/Zul)




 
Berita Lainnya :
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  • Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    02 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    03 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    04 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    05 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    06 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    07 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    08 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    09 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    10 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    11 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    12 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    13 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    14 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    15 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    16 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    17 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    18 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    19 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    20 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    21 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    22 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA