Kejari Pelalawan Adakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan
Kamis, 04-11-2021 - 18:47:06 WIB
|
Kejari Pelalawan Adakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di Wilkum Pelalawan |
Pelalawan, Liputanonline.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Pelalawan mengadakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan Tahun 2021, pada hari Kamis, (04/11/2021) sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Aula Kantor Kejari Pelalawan.
Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: KEP-28/L.4.19/Dsb.2/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Ibu Silpi Rosalina, S.H., M.H selaku Ketua Tim dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai Sekretaris serta terdiri dari beberapa anggota antara lain: Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, Kabag Hukum Setda Kabupaten Pelalawan, Perwakilan BIN Pelalawan, Kasat Intelkan Polres Pelalawan, Kabid Pembinaan dan Pengembangan PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Kasi Binmas Islam Kemenag Kabupaten Pelalawan, Pasi Intel Kodim 0313/KPR, Ketua Umum MUI Kabupaten Pelalawan dan Ketua FKUB Kabupaten Pelalawan.
Dikatakan Kejari dalam pertemuan tersebut, "bahwa saat ini semakin meningkatnya dan berkembangnya kehidupan beragama dan keperacayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka terhadap hal tersebut perlu dilakukan pengawasan secara intensif dan persuasif, oleh karena masih adanya indikasi ajaran/aliran kepercayaan masyarakat dan kepercayaan agama yang meresahkan masyarakat, yang dapat menimbulkan keresahan, kebencian serta dapat merusak/menggangu kerukunan umat beragama sehingga perlu dibentuk Tim PAKEM di wilayah Kabupaten Pelalawan serta perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara instansi pemerintah dan pihak lain terkait," ungkapnya.
Dilanjutkan beliau,"Selain melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan juga melaksanakan tugas dan kewenangan lain dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum yaitu turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara," tandasnya.
Masih kata Kejari,"Bahwa Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 mempunyai 3 (tiga) tugas pokok yaitu:
1.Menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliaran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Pelalawan;
2.Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Pelalawan;
3.Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggungjawab.
Bahwa dalam menjalankan tugasnya tersebut, Tim PAKEM Kabupaten Pelalawan wajib memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan adminstrasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan," imbuhnya.
Adapun kesimpulan pada Rapat Koordinasi Tim PAKEM tersebut, di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan masih dalam keadaan kondusif, belum ditemukan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang meresahkan serta menganggu ketertiban dan ketentraman umum, dan juga membahayakan masyarakat dan stabilitas negara. Selain itu, kegiatan rapat koordinasi Tim PAKEM di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan diharapkan dilaksanakan secara berkesinambungan dan apabila terdapat aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang berpotensi menganggu ketertiban dan ketentraman umum, serta dapat membahayakan masyarakat dan negara, agar segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Tim PAKEM di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan agar ditindaklanjuti dengan melakukan tinjau lokasi di lapangan (on the spot).
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan beserta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan dan jajarannya, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pelalawan, Perwakilan Kabag Hukum Setda Kabupaten Pelalawan, Perwakilan BIN Pelalawan, Perwakilan Kasat Intelkan Polres Pelalawan, Perwakilan Kabid Pembinaan dan Pengembangan PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, Kasi Binmas Islam Kemenag Kabupaten Pelalawan, Ketua Umum MUI Kabupaten Pelalawan dan Ketua FKUB Kabupaten Pelalawan dan Kepala Desa Makmur dan masyarakat Desa Makmur mewakili unsur masyarakat.
Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 11.30 Wib, kegiatan berlangsung aman dan tertib serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Bahwa disaat yang bersamaan, sekira pukul 09.30 WIB juga dilaksanakan kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Ibu Silpia Rosalina. S.H, M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kanit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan beserta anggota, Perwakilan dari Pihak BNN Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, Direktur RSUD SELASIH Kabupaten Pelalawan, Kepala Polisi Kehutanan BKSDA Riau, Pabung 0313/KPR, Para Kasi dan Kasubag serta Para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti ini terdiri dari berbagai macam barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, handphone serta barang-barang lainnya yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 10.30 Wib, kegiatan berlangsung aman dan tertib serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.(Humas)
Editor: FIRMAN ZALUKHU
Komentar Anda :