Pemerintah Desa Tambun Gelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022
Jumat, 29-10-2021 - 11:47:41 WIB
|
Pemerintah Desa Tambun Gelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 Dan Musyawarah Rencana Pembangunan Tahun 2023 |
Pelalawan, Liputanonline.com - Pemerintah Desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan Gelar Musyawarah Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)Tahun Anggaran 2022 Dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2023 bertempat di gedung serbaguna desa, pada Selasa (26/10/2021).
Hadir dalam kegiatan ini Camat Bandar Petalangan Mukhtarius, M.Pd, Kepala Desa Tambun Hendri.T, ketua BPD Mukhtaridi.J, Sekretaris Desa Aryunit Safri beserta perangkat desa, Ketua RW, Ketua RT, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan se-Desa Tambun.
Dalam kata sambutannya Kepala Desa Tambun Hendri.T menyampaikan "Saya sebagai kepala desa mengucapan terima kasih kepada Camat Bandar Petalangan yang telah meluangkan waktu untuk untuk mengikuti kegiatan musyawarah ini. Musyawarah ini merupakan musyawarah di bidang pembangunan yang mana apa saja yang menjadi prioritas di desa ini akan menjadi acuan pembangunan pada tahun depan. Dalam musyawarah ini diharapkan kepada semua masyarakat yang hadir agar dapat mengusulkan keperluan pembangunan dan lain sebagainya untuk keperluan masyarakat ramai," ucap Hendri.
Camat Bandar Petalangan Mukhtarius, M.Pd dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa "Pada dasarnya musrenbang itu sudah kita ikuti mekanismenya yang mana pembangunan Tahun 2022 diusulkan pada tahun 2021 dan begitu juga pembangunan Tahun 2023 diusulkan ditahun 2022. Pembangunan yang ada di desa ada yang dibangun melalui Dana Desa (DD) dan ada melalui dinas tertentu. Selanjutnya dalam Musrenbang itu usulan-usulan dari masyarakat ada rambu-rambu yang harus kita patuhi karena keterbatasan anggaran maka harus dirangking terlebih dahulu secara skala prioritas melalui musyawarah secara bersama-sama," tutur Mukhtarius.(Disfo)
Editor: FIRMAN ZALUKHU
Komentar Anda :