Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu Di Kota Medan
Jumat, 22-10-2021 - 07:20:00 WIB
|
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu Di Kota Medan |
Medan, Liputanonline.com - Sat Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 23 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina untuk diedarkan di Kota Medan dengan mengamankan delapan orang pelaku satu diantaranya merupakan wanita.
Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisal S (22), GS (43), MJ(26), SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021) sore mengatakan bahwa delapan pelaku yang telah diamankan masing-masing memilki peran berbeda.
"Para pelaku memiliki peran berbeda, ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di kota Medan," beber Riko.
Kombes Riko menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai pada tanggal 16 September 2021 petugas mengamankan SK (22) di Jalan Sidomulyo, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, dari tersangka diamankan barang bukti 0,13 gram sabu.
Setelah dikembangkan Polisi kembali menangkap seorang pria berinisial GS (43) di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu sedangkan rekannya berinisial MJ (26) melarikan diri namun pada tanggal 30/09/2021 MJ berhasil di tangkap di Jalan Sei Mencirim.
Lanjutnya, pada tanggal 30 September ada tiga orang lainnya yang berhasil di bekuk di lokasi berbeda, seorang perempuan berinisial SNU (30) di tangkap di Jalan HM Said Kecamatan Medan Timur, dengan bukti sebanyak 3,91 gram sabu.
Kemudian petugas berhasil menangkap HS (26) di Jalan Sei Mencirim dengan barang bukti 2,02 gram sabu dan selanjutnya petugas kembali berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47) di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal dengan barang bukti diamankan 9,12 gram sabu dan senjata api jenis revolver.
"Dari tersangka IS, juga diamankan satu pucuk senjata api jenis revolver beserta 17 amunisi dan uang tunai Rp.41,9 juta," kata Riko.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2021 petugas melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainnya yang sudah diketahui ciri-cirinya dan sekira pukul 02.00 WIB, petugas Polrestabes Medan berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) di Jalan Perkebunan, Kelurahan Sei Bulai Kabupaten Batu Bara.
“Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras berisikan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit mobil Avanza," papar Kombes Riko Sunarko.
Dari hasil pemeriksaan FS mengaku baru kali ini dia bermain menjadi kurir dengan upah Rp.5 juta per kilogram dari Tanjung Balai ke Kota Medan, katanya.
“Para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Riko Sunarko.(Ardin)
Editor:S.Batee
Komentar Anda :