Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Tim Ditreskrimsus Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter
Minggu, 17-10-2021 - 15:47:33 WIB
Tim Ditreskrimsus Tangkap Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Liputanonline.com - Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar di SPBU bernomor 14.287.6110 di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 11 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Bengkalis Riau, Sabtu siang,(16/10/2021).

Tim yang dipimpin Ipda Eko Sutamto, SH dengan 4 personelnya mengamankan 1 unit kendaraan truk derek roda 10 merk Mitsubishi bernomor polisi BK 9325 CM berkapasitas tangki 450 liter melakukan pengisian di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum secara berulang-ulang/melangsir.

Berawal dari temuan tim di lapangan adanya antrian  panjang di SPBU tersebut dan mencurigai sebuah mobil derek beroda 10 yang melakukan pengisian cukup lama dan menyebabkan antrian yang panjang sehingga meresahkan masyarakat.

Setelah diikuti perjalanan mobil derek tersebut usai mengisi BBM dari SPBU hingga diketahui tujuannya adalah ke Poll/ Work Shop transportir mobil tangki CPO yang di duga milik PT. IP. Tak lama kemudian mobil derek tersebut keluar poll/work Shop dan kembali menuju SPBU yang sama untuk melakukan pengisian BBM jenis bio solar, hingga kemudian disergap saat melakukan pengisian BBM kembali.

Kemudian dilakukan pengembangan ke tempat poll/work Shop transportir mobil tangki CPO yang diduga tempat penimbunan BBM hasil Kegiatan langsir tersebut.

“Ternyata benar. Disana ditemukan jeregen-jeregen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan didampingi Kabid Humas Kombes Narto.

“3 (tiga) orang pelaku yakni JN (52 tahun) sopir yang melansir BBM dari SPBU, KS (26 tahun) petugas SPBU dan AFJ (22 tahun) diamankan di Rutan Polda Riau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nyata-nyata merugikan masyarakat luas dan kami proses hukum,” imbuh Kombes Ferry.

Ditambahkan beliau,“Tim kita dilapangan mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil derek Mobil derek R.10 (Roda 10) merk Mitsubishi BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis bio solar dan dua lembar Catatan transaksi penjualan harian BBM jenis bio solar,” ungkapnya.

Masih menurut Direktur Krimsus, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Saat ini proses penyidikan sedang berjalan dan penyidik menjadwalkan meminta keterangan Ahli dari pihak  BPH Migas,” terangnya.

Memanggapi keluhan masyarakat tentang kelangkaan BBM Bio Solar di daerah tersebut, perwira dengan tiga melati dipundaknya itu mengatakan beberapa faktor yang menjadi penyebab kelangkaan, “Selama pandemi ini terjadi pengurangan kuota oleh BPH Migas, kemudian juga dampak dari penurunan level PPKM 4 sehingga berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat. Dan juga adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BBM bersubsidi ini untuk keuntungan pribadi dan ini yang akan kita terus hajar,” urainya.(**)


Editor: FIRMAN ZALUKHU




 
Berita Lainnya :
  • Tim Kejaksaan Tinggi Sumbar Melakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Dugaan Korupsi
  • Bupati Rohul bersama Kejaksaan negeri Musnahkan Barang Bukti narkotika dan miras
  • Bupati Kuansing Menggelar Safari Ramadhan di Kecamatan KHS
  • Bupati Kuansing Pimpin Rapat Mengenai Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
  • Gunawan Tanuji alias Ahguan Diduga Langgar UU No 41 Ta 1999 Tentang Kehutanan,Ini Kata Ketua LSM LBR
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tim Kejaksaan Tinggi Sumbar Melakukan Penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Dugaan Korupsi
    02 Bupati Rohul bersama Kejaksaan negeri Musnahkan Barang Bukti narkotika dan miras
    03 Bupati Kuansing Menggelar Safari Ramadhan di Kecamatan KHS
    04 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Mengenai Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
    05 Gunawan Tanuji alias Ahguan Diduga Langgar UU No 41 Ta 1999 Tentang Kehutanan,Ini Kata Ketua LSM LBR
    06 Bupati Meranti Melakukan Safari Ramadhan 1445 H Kecamatan Tebingtinggi
    07 Bupati Kuansing Meminta Kepala Dinas PUPR Segera Lakukan Perbaikan Jalan Pucuk Rantau
    08 Bupati Kuansing Meresmikan Layanan Cuci Darah (Instalasi Dialisis)
    09 Kabid Bina Marga,Riko Budiono: Sebut Sekitar 34 Milyar Tahun 2024 Dana Pembangunan Infrastruktur
    10 PAW Anggota DPRD Rohil dari Partai Berkarya, Adakan Rapat Paripurna Istimewa Pelantikan
    11 PT Pama Adakan Buka Puasa Bersama Wartawan, Berikan Santunan Ke anak anak Panti Asuhan
    12 Penambang Emas Ilegal Merajalela di Dusun Pasongik, Warga Resah
    13 Aksi Nekad Pencuri Emas di Selatpanjang di Bekuk Polres Meranti
    14 Belasan Mesin Dompeng PETI di Desa Gunung Kesiangan Bebas Beroperasi,Lepas Hukum
    15 Diduga Seorang Pemuda Nekat Mencuri Emas di Selatpanjang
    16 Pj Bupati Gelar Buka Puasa Bersama dan Syukuran Terselenggaranya Pemilu Damai 2024
    17 Pemkab Rohil DLH Berhasil Meraih Piala Adipura Penilaian Kota Adipura Tahun 2023
    18 Bupati Kuansing Melakukan Inpeksi ke RSUD Teluk Kuantan Untuk Memeriksa Pelayanan
    19 Bupati Kuansing Menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024
    20 Pemko dan Polresta Pekanbaru Menggelar Apel Siaga Karhutla
    21 Anggota DPRD Riau minta pemprov perbaiki jalan rusak di Rohul
    22 Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK : Peletakan Batu Pertama Pos Bhabinkamtibmas Desa Bokor
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA