Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Telah P-21, Jaksa Sebut Alat Bukti RR Belum Terima Dari Penyidik Polsek Tampan
Sabtu, 09-10-2021 - 12:17:39 WIB
Telah P-21, Jaksa Sebut Alat Bukti RR Belum Terima Dari Penyidik Polsek Tampan
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, LIPUTANONLINE.COM - Terkait polemik atas dugaan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Simpang Baru Panam, Pekanbaru. Dimana, kasus tersebut kurang lebih 100 (Seratus) hari masih belum dilimpahkan (berkas) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Pasalnya, kasus yang diduga belum ada kepastian hukum,Sejumlah awak media melayangkan Surat Audensin untuk mempertanyakan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru,Jumat (01/10/21).

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru,Teguh Wibowo, S.H., M.H, melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru,Marel, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum, Zulham, S.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edhy, SH menanggapi surat audensi awak media.

Menurut Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Marel, S.H.,M.H, berkas perkara Pungli tersebut sudah P-21 (lengkap) dan akan disidangkan.

“Berkas sudah P-21, jadi tinggal nunggu disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Marel, Kamis pagi (7/10/2021).

Dijelaskannya, perkara Pungli ini, karena ada laporan dari Ketua RW disana yang mengatakan bahwa, pasar itu milik Pemko yang dikelola oleh Disperindag.

“Jadi, pelapor (Ketua RW) membuat laporan, bahwa ada praktek Pungli di Pasar Pemko yang dikelola oleh Disperindag. Dan perihal dasar bukti pelapor yang menyatakan itu milik Pemko.Tanyakan ke penyidik perihal proses laporan itu,” ucap Kasi Intel.

Dikatakanya, Kejaksaan hanya mengecek berkas dan alat bukti yang diserahkan oleh penyidik mulai dari saksi, ahli, dan peranan tersangka, kemudian melakukan pengecekan terhadap saksinya sudah layak apa belum, dan apa peranan tersangka.

“Jadi, perihal dasar bukti dan lampiran apa yang diserahkan pelapor ke penyidik di persidangan aja, pengacaranya tersangka menanyakan itu, karena berkas sudah P-21,” sambungnya.

Perihal surat menyurat kepemilikan Pasar Simpang Baru Panam yang diserahkan Orang Tua tersangka ke penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengejar sampai situ, karena ini pasal materi 368 (Pungli atau Pemerasan).Jadi perihal surat menyurat kepemilikan tersebut, itu nanti disampaikan di depan hakim melalui pengacaranya sebagai pembela dari klien, jelasnya.

Lanjutnya , disini, Kejaksaan mengecek dan melakukan pemeriksaan perihal pasal 368 nya menganggap sudah P-21 (lengkap). Jadi, jika ada materi–materi yang bisa menguntungkan tersangka disampaikan aja di Pengadilan melalui pengacara.

“Perlu diketahui, terkait perkara ini, Kejaksaan tidak ada main mata,” imbuhnya.

Sementara, Kasipidum Kejari Pekanbaru, Zulham menyampaikan, silahkan pengacaranya menghadirkan saksi yang dapat meringankan tersangka karena perkara ini sudah P-21.

“Materi perkara, silahkan pengacaranya nanti mempertanyakan di persidangan, karena di persidanganlah nanti di adu,” tuturnya.

Ia menerangkan, dipersidangan nanti akan dihadirkan saksi–saksi dari tersangka yang dapat meringankan tersangka, dan kawan–kawan media bisa hadir saat persidangan nanti,” jelas Kasipidum Kejari Pekanbaru.

Pihak Kejari Pekanbaru menerangkan bahwa, penyerahan Berkas tersangka RR dari penyidik Polsek Tampan ke Kejari Pekanbaru, dilakukan pada hari Selasa, tanggal 07 September 2021.

“Kami mewakili pak Kajari untuk menjelaskan hal ini, karena saat ini pak Kajari sedang Vicon. Berkas sudah kami terima, namun Alat Bukti dan Tersangka belum diserahkan dan masih di tangan penyidik Polsek Tampan,” kata Edhie didampingi Kasi Intel.

Selanjutnya, pihak Kejari Pekanbaru menetapkan Berkas tersangka Pungli, RR pada hari Senin, tanggal 20 September 2021. Jaksa juga menerangkan kepada Awak Media dengan membacakan Nomor Berkas P-21 dan tanggal nya.

“Sedangkan untuk pelimpahan dan penyerahan tersangka serta Alat Bukti ke PN, dipastikan dalam Minggu depan sudah diserahkan ke Pengadilan,” kata Edhie, seperti dikutip dari wartaoke.net.

Perlu diketahui, Berkas Perkara RR ini sudah memasuki kurang lebih hampir 100 hari lamanya. Dan terkait perkara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Simpang Baru Panam dengan tersangka inisial RR yang merupakan Anak dari Alm. Yasman Koto, pemilik Pasar Simpang baru Panam sejak Tahun 1993.(**/MT)




 
Berita Lainnya :
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  • Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
  • Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
  • Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
  • Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    02 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    03 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    04 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    05 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    06 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    07 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    08 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    09 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    10 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    11 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    12 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    13 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    14 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    15 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    16 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    17 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    18 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
    19 Bupati Kuansing Pimpin Rapat Persiapan Pembentukan Panitia Pacu Jalur Tahun 2024
    20 Bupati Meranti Mengingatkan Masyarakat Bahaya Karhutla
    21 Sekdako Pekanbaru Sampaikan Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Umum Fraksi 2024
    22 Aswarodi Dilantik Menjadi Pj Bupati Lampung Utara
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA