Pekanbaru, Liputanonline.com - Buntut dari lahirnya PERGUBRI Nomor 19 Tahun 2021, menjadi preseden buruk bagi citra Pemerintah provinsi Riau melalui dinas Kominfo Provinsi Riau. 5/10/2021.
Sebagaimana diketahui bahwa di awal Pergubri tersebut akan dijadikan sebagai acuan dalam penetapan perusahaan Pers dan Wartawan untuk bekerjasama dalam publikasi kegiatan Pemprov Riau. Hal itu langsung mendapat reaksi keras dari Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau melalui ketuanya, Feri Sibarani, yang belakangan akhirnya bersatu dengan puluhan Organisasi Pers di Riau untuk bersama-sama menentang Peraturan Gubernur yang dinilai sarat dengan kejanggalan, baik dari sisi formil maupun materiil.
Tidak sampai disitu, Pergubpun ternyata mendapat koreksi dari beberapa pakar hukum Riau, seperti Dr. Krismen, SH.,MH dan Dr. Muhammad Nurul, SH.,MH, dengan mengatakan "Peraturan Gubernur Riau telah mengintervensi kehidupan Pers, sebagaiamana diatur dalam UU Pers. Bahkan Pergub juga disebut oleh Kajati Riau, melalui Kasi penyidik, Risky SH.,MH, bahwa pasal 15 ayat (3) Peraturan Gubernur tidak memiliki dasar hukum untuk dijadikan sebagai pra syarat untuk perusahaan Pers yang akan bekerjasama dengan pemerintah," katanya.
Bahkan oleh Kajati Riau, Djaja Sibagja, yang disampaikan oleh Risky SH.,MH, dalam diskusi bersama ketua-ketua organisasi Pers di gedung Kejati Riau, "jika Gubenur Riau, Drs. Syamsuar, M.Si menyadari akan semua kejanggalan Pergubri, mustinya pergubri bisa langsung dicabut demi hukum," ungkapnya.
Disisi lain, ketua DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani saat dikonfirmasi soal dampak dari Peraturan Gubernur Riau tersebut kepada kehidupan Pers Riau, mengatakan, bahwa Peraturan Gubernur Riau tidak ada korelasi yang signifikan terhadap perbaikan ekosistem media maupun profesionalisme Wartawan.
,"Saya sampaikan disini, bahwa Pergubri Nomor 19 Tahun 2021 itu berdasarkan telaah kami tidak ada korelasinya jika untuk tujuan meningkatkan kehidupan Pers atau profesionalisme Wartawan. Terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers manapun, tidak jadi tolak ukur untuk memberikan nilai soal profesionalisme Pers di Riau, tetapi Pers hanya dapat dinilai dari kinerjanya dan perannya sesuai dengan pasal 6 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," sebut Feri Sibarani, hari ini di Pekanbaru.
Menurut Feri, yang sedang memasuki penyusunan skripsi fakultas hukum bidang Hukum Tata Negara itu, bahwa selain tidak berdasarkan hukum, pasal 15 Pergubri terkait prasyarat terverifikasi Dewan Pers dan UKW Wartawan disebutnya hanya melahirkan permasalahan di kalangan perusahaan Pers dan Wartawan.
,"Dampak yang paling signifikan dari Pergubri adalah akan adanya Diskriminasi, ketidak adilan, monopoli Anggaran Media di Kominfo, dan akan ada perpecahan diantara kalangan Pers Riau, akibat stikmanisasi yang dibangun Pergub Riau, justru ini adalah ekosistem media yang tidak sehat samasekali," urai Feri Sibarani.
Diakhir konferensi Persnya hari ini di kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani juga berpesan kepada Gubernur Riau Drs. Syamsuar, M.Si bahwa jangan ragu mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, karena berdasarkan telaah Kajati Riau, Dr. Djaja Sibagja, SH.,MH yang disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Riau, Risky SH.,MH, beberapa waktu lalu, Pergubri tidak memiliki dasar hukum dalam menempatkan pasal 15 ayat (3) terkait syarat Terverifikasi Perusahaan Pers di Dewan Pers dan UKW sebagai syarat bekerjasama dengan media.
,"Karena kita ingin Gubernur Riau, Drs. Syamsuar, M.Si, tenang dalam membangun Riau ini ke depannya, kita minta agar jangan ragu mencabut Pergubri Nomor 19 Tahun 2021, karena hal itu terbukti menciderai kehidupan Pers, dan tidak berkekuatan hukum, sehingga jalan terbaiknya segera saja dicabut sebelum makin kisruh, dan tidak ada yang urgen sehingga diperlukan Pergubri untuk mengatur perusahaan Pers dan Wartawan," pungkas Feri.(Tim/F.Zalukhu)
Editor: FIRMAN ZALUKHU
Komentar Anda :