Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Tiga Orang Diduga Bandar Shabu dan Ganja
Minggu, 03-10-2021 - 16:54:42 WIB
|
Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Tiga Orang Diduga Bandar Shabu dan Ganja |
Dharmasraya, Liputanonline.com - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap tiga orang yang diduga pengedar dan penyalah gunaan Narkoba jenis shabu shabu dan ganja yaitu Nawan (41) warga Jorong Ranah, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya dan Robi Nofri (30) Warga Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya kemudian Nopril Aldino (22) warga Jorong Kampung Dondan, Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 17:30 Wib.
berikut barang bukti yang diamankan oleh petugas dari ke tiga pelaku, 1 (lembar) uang kertas pecahan Rp. 100.000,- yang digulung dan didalamnya terdapat satu paket diduga narkotika golongan satu jenis Shabu dengan plastik bening, dan satu paket klip bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu, satu paket diduga Narkotika golingan satu jenis ganja kering, 1(satu) buah timbangan digital merk Qi Pass, 20( Dua puluh ) kaca pirek yang dibalut menggunakan tissue, 8 (Delapan) Kompeng warna merah, 1 ( Satu) perangkat alat hisab shabu, 5 ( Lima ) lembar uang pecahan Rp. 100.000, 3 buah handphone merk Infinik Mi dan Sony.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono S.I.K Melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap Membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yg dilakukan oleh ke tiga pelaku atas nama Nawan, Roby dan Nop, kami menangkap ketiga tersangka ini dalam Pondok perkebunan di Jorong Sungai Dondang, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
"Kejadian berawal dari Informasi didapat dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu dan Ganja berdasarkan informasi tersebut tim melakukan lidik dan kemudian sekira pukul 17.30 wib Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang pelaku beserta barang bukti (BB) pada saat penangkapan dan penggeledahan disaksikan Kepala Jorong Agus Salim dan Tauhid.
“Perbuatan ketiga pelaku diduga telah melakukan perbuatan yaitu menjual, menyediakan, memiliki, menyimpan dan menyerahkan serta menguasai diduga Narkotika golongan 1 melanggar Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1), UU No. 35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun”, tutup Rajulan (Tegu)
Komentar Anda :