Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Terkait Kerjasama Media, Syarat Terverifikasi Dan UKW di Pergubri Bukan Dasar Hukum
Jumat, 01-10-2021 - 19:19:10 WIB
Terkait Kerjasama Media, Syarat Terverifikasi Dan UKW di Pergubri Bukan Dasar Hukum
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Liputanonline.com - Ratusan Media khusunya di Kota Pekanbaru Riau yang masuk dalam tim perjuangan tolak Pergubri yang dikoordinasi oleh ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Feri Sibarani dan 8 organisasi sejenis lainya boleh bernafas lega, pada Jumat (01/10/2021).

Belakangan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan penyelenggaraan informasi publik di lingkungan pemprov Riau mendapat reaksi keras dari puluhan organisasi Pers dan ratusan wartawan, termasuk ribuan wartawan di 12 kabupaten/kota Riau. Pasalnya, Pergub tersebut disinyalir bakal dicontoh oleh pemerintahan lainnya di kabupaten/kota lainya, sehingga diprediksi akan menjadi ancaman bagi keadilan ekonomi khususnya di kalangan perusahaan Pers dan wartawan.

Baru-baru ini, Ketua SPRI Feri Sibarani dan rekan-rekannya, Yosman Matondang (PWRIB), Romy (APPI), Suriani (SPI), Feri Windria (PWRI), JOIN, PPWI, IPJI, medapat bimbingan hukum dari Kajati Riau, Djaja Subagja, bahwa setelah dikaji pihak kejaksaan tinggi Riau, ternyata sisi Pergubri pasal 15 ayat (3) poin b, c dan h tidak memliki dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai legalitas hukum atas pencantuman pasal dan ayat terkait terverifikasi perusahaan Pers dan UKW untuk wartawan, sehingga tidak ada persoalan hukum jika dilakukan kerja sama publikasi dengan pihak Media mana saja.

,"kami sudah berdiskusi hukum dengan Kajati Riau yang diwakili oleh kepala seksi penyidik, Risky dan rekan-rekannya dari kejaksaan tinggi Riau.Disebutkan, bahwa pasal 15 ayat (3) dalam Pergubri tidak ada dasar hukumnya, sehingga tidak ada persoalan hukum jika dilakukan kerjasama publikasi dengan media mana saja, asal pelaksanaannya benar dilakukan dan ada bukti kinerjanya, " Sebut Feri Sibarani hari ini di kantor DPD SPRI Provinsi Riau.

Selanjutnya menurut Feri sibarani, Kajati melalui Kasi penyidikan, Risky menegaskan, pihaknyapun tidak pernah terlibat soal Pergubri, yang memang kerab diisukan bahwa Pergubri adalah turut dicampuri oleh pihak Kejati Riau. Atas hal itu, Risky mewakili Kajati Riau mengatakan, tidak pernah dilibatkan soal Pergubri tersebut.

,"kami tau setelah Pergubri ini jadi, mereka (kominfo dan pihak dari Sekretaris DPRD Riau mengundang kami untuk FGD, dan kami bertanya, mana dasar hukumnya ? Sampai saat ini tidak pernah ada, sebut Risky pada Forum diskusi hukum dengan perwakilan ketua-ketua organisasi Pers tolak Pergubri.

Mengingat pernyataan Kajati Riau yang diwakilkan Kasi Penyidikan, Risky, dan rekan-rekannya, terkait penggunaan anggaran publikasi di lingkungan pemerintah tidak ada korelasinya dengan syarat terverifikasi perusahaan Pers dan UKW, namun Risky dengan tegas berkata, jangan sekali-kali ada penggunaan anggaran yang fiktif dan SPJ yang dibuat-buat antara PPTK dan pihak Media.

,"Peran kami dari Kejaksaan adalah mengawal semua anggaran yang digunakan agar tidak ada perilaku koruptif dengan modus-modus seperti membuat SPJ yang fiktif dan dibuat-buat, padahal tidak ada beritanya, itu yang jelas tidak boleh dan itu melanggar," urai Risky.

Di akhir Konferensi Persnya hari ini di kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, yang didampingi rekan seperjuangannya, Ir. Yosman Matondang, Romy, Suriani, Jonni, mengatakan, bahwa pihaknya akan segera meminta kepada pengguna anggaran publikasi media di Kominfo Riau dan Sekretaris DPRD Riau, agar segera melaksanakan bentuk kerjasama media secara adil dan proporsional dan tidak menjadikan Pergubri itu sebagai dasar persyaratan kerjasama sebagaimana disampaikan oleh Kajati Riau, Djaja Subagja melalui Kasi Penyidikan, Risky, SH.,MH di ruang konsultasi kejaksaan tinggi Riau baru-baru ini.

,"Sekarang kan sudah jelas, Kejati Riau sebagai APH khususnya soal korupsi sudah menyampaikan kajian pihaknya atas pasal 15 ayat (3) Pergubri yang selama ini dijadikan ketentuan untuk persyaratan kerjasama publikasi, artinya jika itu tidak ada dasar hukumnya, sama saja tidak dapat diberlakukan demi hukum," pungkas Feri.

Menurutnya lagi, pekan depan pihaknya akan bertemu dengan pihak pengguna anggaran publikasi media di Kominfo Riau dan Sekretaris DPRD Riau, guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan ekonomi, di bidang publikasi media dan profesi wartawan berdasarkan Pasal 3 jo pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.(Tim)


Editor: F. ZALUKHU




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
  • Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
  • Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
  • Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
  • Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Meranti Terima Penghargaan dari IAM Kategori Most Inspiring Figure 2024
    02 Bupati Kuansing Gelar Audiensi Masyarakat di Desa Talontam
    03 Bupati Kuansing Gelar Rapat Koordinasi Bersama LAMR
    04 Madri Daud:Sangat Penting Buat Pemerintah Daerah dan Masyarakat Memahami Makna Penting
    05 Bupati Meranti Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII Tahun 2024
    06 Asisten III Meranti Menghadiri Perpisahan Siswa/i MAN Sakti
    07 Pemko Pekanbaru Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    08 Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024 Akan Berlangsung Meriah
    09 Bupati Meranti Diwakili Sekda Ikut Meresmikan Kantor Cabang Bank Panin Selatpanjang
    10 Bupati Meranti Diwakili Asisten I Membuka Gelar Karya P5 Kasih Maitreya
    11 Pj Walikota Pekanbaru Ingin Insentif ASN Pulih
    12 Pemko Pekanbaru Menggesa Proses Penyerahan Aset Jalan ke Pemprov Riau
    13 Paripurna Istimewa Yang Tidak Korum Dibanjiri Interupsi di Luar Agenda Sidang
    14 Wabup Indra Gunawan Hadiri prosesi adat jalang monjalang mamak
    15 Rektor UPP Rohul Wisudakan 425 Mahasiswa
    16 Ketua DPRD Wansori Sambangi Kediaman Pasien Pauzi Ramadhan Setelah Dirawat RS Urip Sumoharjo
    17 Pemkab Rohul Jadwal Keberangkatan JCH Calon Haji Tahun 2024
    18 Kejari Bersama Diskominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff
    19 Lakukan Uji Kompetensi Wartawan Angkatan XXIII, Terlaksana Di Pekanbaru
    20 Kecelakaan Maut Di Tol Pekanbaru - Dumai, Tewaskan Dua Orang
    21 Harapan Plt Kakan Kemenag Pekanbaru:Siswa Madrasah Diharapkan Terus Tingkatkan Prestasi
    22 Cegah Inflasi Pasca Lebaran, Pj.Bupati Subsidi Harga Bawang Merah dan Ikan
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA