Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
Terkait Kerjasama Media, Syarat Terverifikasi Dan UKW di Pergubri Bukan Dasar Hukum
Jumat, 01-10-2021 - 19:19:10 WIB
Terkait Kerjasama Media, Syarat Terverifikasi Dan UKW di Pergubri Bukan Dasar Hukum
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Liputanonline.com - Ratusan Media khusunya di Kota Pekanbaru Riau yang masuk dalam tim perjuangan tolak Pergubri yang dikoordinasi oleh ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Feri Sibarani dan 8 organisasi sejenis lainya boleh bernafas lega, pada Jumat (01/10/2021).

Belakangan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang kegiatan penyelenggaraan informasi publik di lingkungan pemprov Riau mendapat reaksi keras dari puluhan organisasi Pers dan ratusan wartawan, termasuk ribuan wartawan di 12 kabupaten/kota Riau. Pasalnya, Pergub tersebut disinyalir bakal dicontoh oleh pemerintahan lainnya di kabupaten/kota lainya, sehingga diprediksi akan menjadi ancaman bagi keadilan ekonomi khususnya di kalangan perusahaan Pers dan wartawan.

Baru-baru ini, Ketua SPRI Feri Sibarani dan rekan-rekannya, Yosman Matondang (PWRIB), Romy (APPI), Suriani (SPI), Feri Windria (PWRI), JOIN, PPWI, IPJI, medapat bimbingan hukum dari Kajati Riau, Djaja Subagja, bahwa setelah dikaji pihak kejaksaan tinggi Riau, ternyata sisi Pergubri pasal 15 ayat (3) poin b, c dan h tidak memliki dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai legalitas hukum atas pencantuman pasal dan ayat terkait terverifikasi perusahaan Pers dan UKW untuk wartawan, sehingga tidak ada persoalan hukum jika dilakukan kerja sama publikasi dengan pihak Media mana saja.

,"kami sudah berdiskusi hukum dengan Kajati Riau yang diwakili oleh kepala seksi penyidik, Risky dan rekan-rekannya dari kejaksaan tinggi Riau.Disebutkan, bahwa pasal 15 ayat (3) dalam Pergubri tidak ada dasar hukumnya, sehingga tidak ada persoalan hukum jika dilakukan kerjasama publikasi dengan media mana saja, asal pelaksanaannya benar dilakukan dan ada bukti kinerjanya, " Sebut Feri Sibarani hari ini di kantor DPD SPRI Provinsi Riau.

Selanjutnya menurut Feri sibarani, Kajati melalui Kasi penyidikan, Risky menegaskan, pihaknyapun tidak pernah terlibat soal Pergubri, yang memang kerab diisukan bahwa Pergubri adalah turut dicampuri oleh pihak Kejati Riau. Atas hal itu, Risky mewakili Kajati Riau mengatakan, tidak pernah dilibatkan soal Pergubri tersebut.

,"kami tau setelah Pergubri ini jadi, mereka (kominfo dan pihak dari Sekretaris DPRD Riau mengundang kami untuk FGD, dan kami bertanya, mana dasar hukumnya ? Sampai saat ini tidak pernah ada, sebut Risky pada Forum diskusi hukum dengan perwakilan ketua-ketua organisasi Pers tolak Pergubri.

Mengingat pernyataan Kajati Riau yang diwakilkan Kasi Penyidikan, Risky, dan rekan-rekannya, terkait penggunaan anggaran publikasi di lingkungan pemerintah tidak ada korelasinya dengan syarat terverifikasi perusahaan Pers dan UKW, namun Risky dengan tegas berkata, jangan sekali-kali ada penggunaan anggaran yang fiktif dan SPJ yang dibuat-buat antara PPTK dan pihak Media.

,"Peran kami dari Kejaksaan adalah mengawal semua anggaran yang digunakan agar tidak ada perilaku koruptif dengan modus-modus seperti membuat SPJ yang fiktif dan dibuat-buat, padahal tidak ada beritanya, itu yang jelas tidak boleh dan itu melanggar," urai Risky.

Di akhir Konferensi Persnya hari ini di kantor DPD SPRI Provinsi Riau, Feri Sibarani, yang didampingi rekan seperjuangannya, Ir. Yosman Matondang, Romy, Suriani, Jonni, mengatakan, bahwa pihaknya akan segera meminta kepada pengguna anggaran publikasi media di Kominfo Riau dan Sekretaris DPRD Riau, agar segera melaksanakan bentuk kerjasama media secara adil dan proporsional dan tidak menjadikan Pergubri itu sebagai dasar persyaratan kerjasama sebagaimana disampaikan oleh Kajati Riau, Djaja Subagja melalui Kasi Penyidikan, Risky, SH.,MH di ruang konsultasi kejaksaan tinggi Riau baru-baru ini.

,"Sekarang kan sudah jelas, Kejati Riau sebagai APH khususnya soal korupsi sudah menyampaikan kajian pihaknya atas pasal 15 ayat (3) Pergubri yang selama ini dijadikan ketentuan untuk persyaratan kerjasama publikasi, artinya jika itu tidak ada dasar hukumnya, sama saja tidak dapat diberlakukan demi hukum," pungkas Feri.

Menurutnya lagi, pekan depan pihaknya akan bertemu dengan pihak pengguna anggaran publikasi media di Kominfo Riau dan Sekretaris DPRD Riau, guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan ekonomi, di bidang publikasi media dan profesi wartawan berdasarkan Pasal 3 jo pasal 4 dan pasal 6 UU Pers.(Tim)


Editor: F. ZALUKHU




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Kuansing Mengambil Sumpah dan Melantik Sekda Kuansing Melalui Zoom Meeting dari Jakarta
  • Dinas Sosial Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Menggelar Rembuk Stunting Aksi III Tahun 2024
  • Pemkab Meranti Menyerahkan LUPA Unaudited Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
  • Heboh, Muncul Tapir Berukuran Besar Di Riau
  • LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Kuansing Mengambil Sumpah dan Melantik Sekda Kuansing Melalui Zoom Meeting dari Jakarta
    02 Dinas Sosial Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana Menggelar Rembuk Stunting Aksi III Tahun 2024
    03 Pemkab Meranti Menyerahkan LUPA Unaudited Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    04 Heboh, Muncul Tapir Berukuran Besar Di Riau
    05 LAMR Meranti Mediasi Kasus Salah Tangkap, Kapolres AKBP Kurnia di Anugerahi Tanjak
    06 Bentuk Panitia Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara DPC Partai Demokrat
    07 Penutup Safari Ramadhan, Wabup Rohul kunker di masjid jamiatul Mukarromah Desa Suka Maju
    08 Kejari Rohul Bersama IAD Daerah Rokan Hulu Berikan Bantuan Sembako Ke Panti Asuhan
    09 Bupati Kuansing Menyerahkan LKPD Tahun 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Riau
    10 APKASI Menggelar Kegiatan Silahturahmi dan Buka Puasa Bersama
    11 Pembentukan PT TPM Baru Sebatas Perda
    12 Wabup Indra Gunawan Nyatakan Maju Sebagai Bupati Rohul 2024-2029 saat safari Ramadhan
    13 Buka Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Pj Bupati Tekankan 4 Prioritas Pembangunan Daerah
    14 Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan Nasional, Pj. Bupati Tanam Perdana Tumpang Sari Padi Gogo
    15 Wabup Indra Gunawan secara pribadi akan membantu pembangunan masjid Nurul Anwar bangun purba
    16 RAMADHAN 1445 H, KALAPAS BAHTIAR SITEPU DAN STAF BAGIKAN TAKJIL GRATIS
    17 Sekda Meranti Menghadiri Kunjungan Kerja Badan Anggaran DPR RI ke Provinsi Riau
    18 Bupati Kuansing Meresmikan Masjid Al-Hidayah Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti
    19 PPID Kota Pekanbaru Menerima Kunjungan dari KI Riau
    20 BPBD Kota Pekanbaru Menyiapkan Personel dan Sarpras Antisipasi Kebakaran Lahan
    21 Wabub Rohul Safari Ramadhan dimasjid Al-Mukhlisin Desa Suka Damai Sekaligus Memberikan Bantuan
    22 Bupati Kuansing Menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Bidang Pertanian
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA