Miliki Senpi Ilegal dan Satwa Yang Di Lindungi FMR di Tangkap Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Jumat, 01-10-2021 - 07:18:03 WIB
|
Miliki Senpi Ilegal dan Satwa Yang Di Lindungi FMR di Tangkap Kini Terancam 5 Tahun Penjara |
Dharmasraya, Liputanonline.com - Polres Dharmasraya adakan konferensi pers mengenai pengungkapan kasus kepemilikan Satwa yang dilindungi secara ilegal dan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial FMR dan barang bukti satu ekor rusa sambar jenis rusa unicolor berbulu coklat kelamin betina yang diperkirakan berumur 2 hingga 3 tahunan.
Kapolres Dharmasraya Akbp Anggun Cahyono S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, mengatakan pada hari rabu 29/09/2021 sekiranya pukul 09:00 WIB, Tim gabungan satreskrim Polres Dharmasraya melakukan pengembangan atas perkara kepemilikan senpi ilegal yang kemudian diketahui bahwa tersangka FMR juga memiliki hewan satwa yang dilindungi berupa satu ekor rusa jenis unicolor ,selanjutnya tim gabungan Polres Dharmasraya melakukan pencarian tempat dimana rusa tersebut ditempatkan kemudian berkoordinasi dengan PRSHD Kab.Dharmasraya.
sekira jam 22:30 tim gabungan Polres Dharmasraya dengan BKSDA serta PRSHD Kab.Dharmasraya mendatangi dimana tkp satwa dilindungi tersebut ditempatkan.
“hewan tersebut ditempatkan pada belakang rumah warga Jorong Pasir Mayang Kenagarian Bonjol Kec.Koto Besar Kab.Dharmasraya” ungkap kasatreskrim Polres Dharmasraya
selanjutnya petugas mengamankan dan menitipkan sementara hewan yang dilindungi tersebut ke pusat konservasi rehabilitasi hewan yang berada di PT. TKA guna pemeliharaan sementara dan perawatan terhadap rusa tersebut
“tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman pidana selama 5(lima) tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)” tutur Kapolres Dharmasraya (Tegu)
Komentar Anda :