Home Ekonomi Politik Nasional Daerah Hukrim Gaya Hidup Internasional Indeks
Follow Us ON :
 
ATURAN TERBARU NAIK PESAWAT DAN KERETA API,CUKUP PAKAI NIK KTP DAN TAK PERLU PAKAI APLIKASI
Selasa, 28-09-2021 - 19:12:31 WIB
Dok:Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

Jakarta, Liputanonline.com - Perlu diketahui oleh masyarakat tentang aturan terbaru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api dan pesawat yang akan diberlakukan mulai Oktober 2021.

Kabar baik bagi para masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kota dengan menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat, pasalnya terdapat aturan terbaru yang akan berlaku mulai bulan Oktober 2021.

Dengan aturan terbaru ini merupakan terobosan terbaru yang dapat memudahkan para masyarakat pengguna kereta api dan pesawat yang akan melakukan perjalanan.

Upaya pemberlakuan aturan terbaru ini diresmikan oleh Kemenkes sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, namun disebutkan bagi masyarakat yang tak memiliki ponsel pintar untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi tak perlu khawatir.

Sebab Kemenkes menyatakan para masyarakat yang menggunakan kereta api ataupun pesawat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang terdapat pada KTP.

Namun demikian masyarakat tetaplah harus telah melakukan program vaksinasi minimal dosis 1. Jika pun belum melakukan hal tersebut, maka juga dapat melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau Swab Antigen 1×24 jam.

Lebih lanjut nantinya dengan memberikan atau menunjukkan nomor NIK pada KTP kepada petugas yang berjaga, maka petugas dapat melakukan pelacakan terhadap data kesehatan yang dimiliki oleh calon penumpang.

Sehingga akan muncul data mengenai proses vaksinasi yang telah dilakukan oleh calon penumpang maupun hasil tes yang telah dilakukan sebelum menaiki kereta api maupun pesawat.

Dengan melakukan pengecekan tersebut, maka petugas dapat memutuskan apakah calon penumpang berhak untuk selanjutnya melakukan perjalanan ataupun tidak.

Selain petugas melakukan pengecekan, Kemenkes juga menghimbau masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan PeduliLindungi dengan berbagai fitur yang tersedia salah satunya adalah Self Check.

Dengan adanya fitur Self Check pada aplikasi PeduliLindungi tersebut masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri terhadap data kesehatan yang sebelumnya telah dimiliki berdasar pada data vaksinasi dan tes.

Hal itu dapat dilakukan guna mencegah jika nantinya para calon penumpang yang akan menggunakan moda kereta api dan pesawat jika tidak memenuhi persyaratan mengenai kesehatannya.

Lebih lanjut,selain telah memiliki data kesehatan yang berbasis pada NIK KTP milik masyarakat, aplikasi PeduliLindungi juga telah mengembangkan proses integrasi dengan berbagai aplikasi.

Berbagai aplikasi yang dilakukan untuk berintegrasi dengan PeduliLindungi ini seperti Cinema XXI, Link Aja, Traveloka, Tiket, Dana, Gojek, Grab, dan Tokopedia guna mempermudah masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.

Demikianlah aturan terbaru bagi penumpang transportasi kereta api dan pesawat yang rencananya mulai diberlakukan pada Oktober 2021.***


Editor   : F. ZALUKHU
Sumber: NKRIPOST/BeritaDIY




 
Berita Lainnya :
  • Telan Hibah Rp. 66,4 Milyar, Pj. Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari M
  • Telan Hibah Rp. 66,4 Milyar, Pj. Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari M
  • Bupati Meranti Pimpin Apel Pelepasan 162 Orang Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
  • Bupati Meranti Membuka Bimbingan Manasik Haji Meranti Tahun 2024
  • Tim SPBE Kota Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan Strategis Peningkatan Indeks Implementasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Telan Hibah Rp. 66,4 Milyar, Pj. Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari M
    02 Telan Hibah Rp. 66,4 Milyar, Pj. Bupati Dampingi Jaksa Agung RI Resmikan Gedung Baru Kantor Kejari M
    03 Bupati Meranti Pimpin Apel Pelepasan 162 Orang Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
    04 Bupati Meranti Membuka Bimbingan Manasik Haji Meranti Tahun 2024
    05 Tim SPBE Kota Pekanbaru Gelar Rapat Penyusunan Strategis Peningkatan Indeks Implementasi
    06 Realisasi Investasi PMDN dan PMA Kota Pekanbaru pada Triwulan I Mencapai Rp 1,6 Triliun
    07 Digenangi Air,Jalan Lingkungan Mesjid Agung AR-Raudha Kuansing Terlihat Kumuh dan Tidak Terawat
    08 Ardian Syaputra Kembalikan Berkas Ke PDIP
    09 Sejumlah Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kembalikan Berkas
    10 Tim News Room Muara Enim Diskominfo
    11 Bupati Meranti Diwakili Sekda Menghadiri Musrenbangnas Tahun 2024
    12 Bupati Meranti Beraudiensi Bersama Jajaran Direksi PT Riau Petroleum WK Malacca Strait
    13 Pemkab Kuansing Terima Bantuan ATENSI Sebanyak 224 dari Kemensos
    14 Pemkab Kuansing Sampaikan Nota Pengantar Keterangan LKPj Bupati Kuansing Tahun 2023
    15 Kemenag Rohul lakukan Manasik Haji Selama 3 Hari untuk para jch
    16 Buka 23 Pendaftaran Untuk Anggota Pawascam, Bawaslu Kampar
    17 Gugat Hasil KPU Rohul, Tiga Partai Tidak Terima Hasil Pileg
    18 Hasil Telah Keluar, 50 Nama Nama DPRD Kota Pekanbaru Yang Telah Terpilih
    19 Ini Dia, Ketiga Calon Nama Yang Maju Menjadi Calon Walikota Pekanbaru
    20 F.SPTI Aksi Unjuk Rasa Meminta Copot Serta Evaluasi Kepala Disnaker Rohul
    21 Kejaksaan Rohul Gelar Peringatan HUT PERSAJA ke-73
    22 Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Pj. Bupati Dukung Percepatan Pembangunan PLTS Irigasi di Ataran
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © PT.RAFAEL LIPUTAN ONLINE PERS - LIPUTANONLINE.COM - AKTUAL & TERPERCAYA