Sejumlah Korban,Buat Surat Pernyataan Desak Polsek Medan Area Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga
Selasa, 28-09-2021 - 14:20:48 WIB
|
Sejumlah Korban Pencurian,Buat Surat Pernyataan Desak Polsek Medan Area Sigap Tindaklanjuti Laporan Warga |
Medan, Liputanonline.com - Sejumlah warga Menteng VII korban pencurian bersama Kepala Lingkungan (Kepling) III, Menteng VII Kota Medan membuat Surat Pernyataan agar tersangka pelaku pencurian bernama Herbin Manalu yang sudah di tangkap oleh warga di hukum seberat-beratnya dan pelaku lainnya segera di tangkap karena sudah sangat meresahkan masyarakat, Minggu (26/09/2021).
Surat pernyataan warga tersebut diserahkan ke Polsek Medan Area Senin (27/09/2021) melalui Adv. Aliyus Laia SH, sebagai bentuk dukungan warga dalam proses hukum korban pencurian atas nama Dasimariati Zebua untuk mendapatkan keadilan.
Aliyus Laia SH sebagai kuasa hukum korban kepada awak media Liputanonline.com membenarkan adanya Surat Pernyataan warga tersebut dan mengatakan bahwa Surat Pernyataan warga tersebut merupakan sikap warga yang siap menjadi saksi di depan hukum karena perbuatan Herbin Manalu Cs sudah sangat meresahkan dimana sering terjadinya aksi pencurian yang diduga dilakukan tersangka.
"Warga sangat resah dengan sering terjadinya aksi pencurian selama ini yang diduga dilakukan oleh HM bersama kawan-kawannya namun tidak membuat laporan pengaduan karena sudah beberapa kali warga buat laporan namun tidak ada tindaklanjutnya," ucap Aliyus.
Lanjutnya, Warga sangat berharap agar tersangka pelaku di hukum seberat-beratnya dan meminta kepada pihak Polsek Medan Area untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya dan juga penadah barang yang menampung hasil kejahatan para pelaku.
"Warga berharap pelaku di hukum seberat-beratnya dan meminta pihak Polsek Medan Area segera menangkap pelaku lainnya dan juga penadah barang yang menampung hasil curian," ujar Aliyus Laia SH mengakhiri.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan saat di konfirmasi awak media Selasa (28/09/2021) melalui telepon seluler mengatakan tersangka utama pelaku pencurian bernama Herbin Manalu yang sudah diamankan akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan satu orang lagi sedang di cari dan bila ada warga yang mengetahui segera informasikan ke petugas untuk dilakukan penangkapan
Surat Pernyataan warga belum diketahuinya namun akan tetap bekerja sesuai prosedur berdasarkan KUHP dan tidak mau di intervensi oleh siapapun.
"Kita bekerja Profesional sesuai prosedur berdasarkan KUHP dan tidak mau di intervensi oleh siapapun," pungkas Kapolsek. (Ardin)
Editor:S.Batee
Komentar Anda :